Ratusan Warga Tolak Eksekusi Lahan di Kajang, Jalan Poros Diblokade

Bulukumba,Merahputihindonesia.com- Rencana eksekusi lahan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Bulukumba di Dusun Tamalaju, Desa Bonto Rannu, Kecamatan Kajang, pada Senin (12/1/2026), memicu penolakan keras dari warga. Sejak Minggu malam (11/1/2026), ratusan warga telah berkumpul di lokasi yang akan dieksekusi.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, sedikitnya 12 rumah berada di atas lahan yang masuk objek eksekusi. Warga tidak hanya berasal dari Desa Bonto Rannu, tetapi juga gabungan dari beberapa desa lain di Kecamatan Kajang. Mereka terlihat bertahan di sekitar lokasi sambil membawa peralatan seperti kayu.

Read More

Sejumlah sumber menyebutkan, warga melakukan pemblokadean jalan poros di sekitar lokasi eksekusi sebagai bentuk penolakan. Aksi ini dilakukan untuk menghambat jalannya eksekusi yang dijadwalkan berlangsung esok hari.

“Ada sekitar 12 rumah di atas lahan yang akan dieksekusi. Karena itu warga menolak dan melakukan perlawanan dengan memblokade jalan,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga, sebagian rumah yang terdampak eksekusi sudah ada yang dibongkar. Namun, sejumlah warga lainnya masih bertahan dan terus melakukan penolakan dengan menjaga blokade jalan.

Sementara itu, Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, menyatakan bahwa kepolisian akan menerjunkan ratusan personel untuk mengamankan jalannya eksekusi.

Pengamanan dilakukan terhadap eksekusi perkara perdata Nomor: 14/Pdt.G/2012/PN BLK, yang mencakup tiga bidang tanah, masing-masing Sub I berupa sawah seluas 3 hektare, Sub II tanah seluas 1 hektare, dan Sub III tanah kebun seluas 2 hektare. Seluruh objek perkara tersebut berada di Dusun Tamalaju, Desa Bonto Rannu, Kecamatan Kajang.

“Eksekusi tetap akan dilaksanakan oleh pengadilan. Kepolisian akan melakukan pengamanan,” kata H. Marala.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *