Bulukumba.Merahputihindonesia.com — Waktu terus berjalan, namun keadilan masih tertahan di persimpangan yang tak jelas arah. Kasus dugaan pencurian dua ekor sapi di Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, yang dilaporkan sejak 10 Februari 2026, kini memasuki babak baru. Korban secara resmi telah melaporkan penanganan perkara ini ke Propam Polri, sebagai langkah tegas mendorong pencopotan Kanit PPA Polres Bulukumba.
Pelapor, Ahmad Yahya Nur, menyebut langkah ini diambil karena proses hukum dinilai berjalan lambat, tertutup, dan sarat kejanggalan. Harapan akan keadilan, kata dia, justru terjebak dalam diam yang berkepanjangan.
“Ketika ruang keadilan terasa buntu, kami memilih mengetuk pintu pengawasan internal. Ini bukan sekadar laporan, tapi seruan agar hukum kembali tegak,” ujarnya.
Sorotan publik sebelumnya telah mengarah pada Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba yang menangani perkara tersebut. Proses penyelidikan dinilai tidak transparan, bahkan terkesan mengulur waktu tanpa kepastian.
Situasi semakin mengundang tanya ketika terduga pelaku utama berinisial RG, yang masih di bawah umur, dilaporkan kabur dari tahanan pada Sabtu, 11 April 2026. Ironisnya, informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada pelapor, melainkan baru terungkap dua hari kemudian setelah pihak korban mencari kejelasan atas kabar yang beredar.
Peristiwa kaburnya tahanan itu menjadi titik balik. Bukan hanya soal kelalaian, tetapi juga menyangkut kredibilitas dan pengawasan internal institusi. Kepercayaan publik pun dipertaruhkan.
Melalui laporan ke Propam Polri, Ahmad Yahya Nur mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat yang menangani perkara ini. Ia secara khusus meminta pencopotan Kanit PPA IPDA Rosmina, S.Sos, yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab profesional, serta pemeriksaan terhadap penyidik Brigpol Andi Citra Trisnaningsih.
Tak hanya itu, tuntutan juga diarahkan pada pemeriksaan seluruh personel yang bertugas saat kaburnya tahanan, serta desakan pencopotan Kasat Reskrim Polres Bulukumba sebagai bentuk pertanggungjawaban struktural.
Langkah melapor ke Propam menjadi penegasan: ketika keadilan terasa menjauh, pengawasan harus diperkuat. Sebab hukum yang redup tak hanya melukai korban, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bulukumba maupun Propam Polri terkait laporan tersebut. Namun gema tuntutan kini tak lagi samar ia telah sampai ke meja pengawasan.
