BULUKUMBA.Merahputihindonesia.com– Harapan itu kini seperti terseret arus dan hilang di tengah kabut ketidakpastian. Irmayani S.Pd, warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, harus menelan pil pahit setelah laporan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil miliknya resmi dihentikan oleh penyidik.
Keputusan tersebut bukan hanya menghentikan proses hukum, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi korban yang merasa hak dan keadilannya perlahan menguap tanpa kepastian.
Mobil mewah merek Mitsubishi Xpander Cross dengan nomor polisi DD 1470 HW yang menjadi objek perkara, hingga kini belum kembali ke tangan pemiliknya. Di balik penghentian perkara itu, tersimpan kegelisahan besar yang kini menjadi sorotan publik.
Janji Tebusan yang Berujung Petaka
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/36/III/2025/SPKT, perkara ini bermula pada Agustus 2024.
Saat itu, mobil milik korban diketahui digadaikan oleh rekannya kepada terlapor berinisial TA alias AJ dengan nilai Rp25.000.000. Kesepakatan awal disebutkan bahwa kendaraan tersebut dapat ditebus kapan saja oleh pemiliknya.
Namun situasi berubah drastis ketika Irmayani datang membawa uang sebesar Rp32.000.000 untuk menebus kendaraan miliknya. Alih-alih menerima uang tebusan, terlapor justru menolak penebusan tersebut.
Belakangan, korban mengetahui bahwa mobil tersebut telah kembali digadaikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan maupun seizin dirinya sebagai pemilik sah kendaraan.
Akibat peristiwa itu, korban ditaksir mengalami kerugian materil mencapai Rp219.000.000.
Penghentian Perkara yang Menyisakan Luka
Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: SP2HP/A2.560/X/2025/Reskrim tertanggal 20 Oktober 2025, pihak Kepolisian Resor Bulukumba menyatakan penyelidikan perkara dihentikan.
