Gowa,Merahputihindonesia.com- 9 Januari 2025 — Proses perubahan desil kesejahteraan sebagai syarat pengaktifan kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kabupaten Gowa menuai sorotan. Mekanisme yang dinilai rumit, berlapis, dan minim kejelasan itu dianggap tidak sejalan dengan prinsip perlindungan masyarakat miskin, sekaligus membuka ruang dugaan adanya permainan oknum dalam pengelolaan data.
Wakil Ketua SAPMA Pemuda Pancasila (PP) Gowa, Muh Ainun Najib, menyebut banyak warga yang secara faktual masih berada dalam kondisi miskin justru dicoret dari daftar penerima KIS akibat perubahan desil yang tidak transparan indikator maupun dasarnya.
“Ironisnya, saat masyarakat mengajukan perbaikan atau perubahan desil, prosesnya justru dibuat sangat sulit dan berbelit. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: ada apa di balik rumitnya birokrasi perubahan desil ini?” ujar Ainun Najib, Jumat (9/1).
Menurutnya, warga kerap dihadapkan pada prosedur berlapis, minim pendampingan, tanpa kepastian waktu, serta adanya praktik saling lempar kewenangan antarinstansi. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat memilih pasrah, meski hak atas layanan kesehatan mereka terancam hilang.
Dugaan Permainan Oknum
SAPMA PP Gowa menilai, kerumitan mekanisme perubahan desil dan tertutupnya akses informasi patut diduga tidak berdiri sendiri. Ainun menyebut, sistem yang tidak transparan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Ketika sistem dibuat rumit dan hanya bisa diakses oleh segelintir pihak, wajar jika publik menduga ada oknum yang bermain. Data kemiskinan jangan dijadikan ladang kepentingan,” katanya.
Ia menegaskan, data kesejahteraan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gowa seharusnya dikelola secara objektif, terbuka, dan diverifikasi secara faktual di lapangan, bukan justru menjadi instrumen yang mempersulit masyarakat miskin.
Dinilai Bertentangan dengan Aturan
Ainun menilai praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
° UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN);
° UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
° Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang DTKS;
° UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Jika perubahan desil dipermudah untuk mencoret, tetapi dipersulit untuk memperbaiki, maka ini bukan lagi persoalan teknis, melainkan persoalan keadilan,” tegasnya.
TUNTUTAN
SAPMA PP Gowa mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk:
- Menyederhanakan dan membuka mekanisme perubahan desil secara transparan
- Memberikan penjelasan resmi dari BPS Gowa terkait indikator dan metodologi desil kesejahteraan
- Melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan data KIS dan DTKS
- Menindak tegas oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
“Kesehatan adalah hak rakyat, bukan komoditas. Negara wajib memastikan tidak ada satu pun warga miskin yang dikorbankan oleh sistem yang tidak adil,” tutup Ainun Najib.
