Bulukumba,Merahputihindonesia.com- Dunia pendidikan di Kabupaten Bulukumba kembali tercoreng. Seorang siswa kelas 1 B SDN 3 Kasimpureng, berinisial AF, diduga menjadi korban perundungan fisik di lingkungan sekolah. Kasus ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab dan etika pimpinan sekolah.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Desember 2025. AF diduga mengalami kekerasan oleh sesama siswa. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian dagu akibat tusukan pulpen. Selain itu, botol minum (tumbler) milik korban dilaporkan dirusak setelah dihempaskan ke tembok hingga pecah.
Radinal, orang tua korban, menyayangkan lemahnya pengawasan pihak sekolah. Ia menilai lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman justru gagal memberikan perlindungan bagi peserta didik usia dini.
Persoalan ini kian memanas setelah muncul dugaan pernyataan tidak pantas dari Kepala Sekolah SDN 3 Kasimpureng dalam forum internal guru. Kepala sekolah diduga menyebut korban tidak cocok bersekolah di sekolah tersebut dan lebih tepat diarahkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan alasan temperamen.
“Saya mendapat informasi dari salah satu guru bahwa Kepala Sekolah menyampaikan anak saya tidak cocok sekolah di sini dan lebih pantas di SLB. Pernyataan itu sangat melukai dan tidak mencerminkan sikap pendidik,” ujar Radinal, Rabu (7/1/2026).
Pernyataan tersebut memicu kecaman keras dari Dewan Pimpinan Kabupaten Komite Merah Putih Indonesia (DPK KMPI) Bulukumba. Ketua DPK KMPI Bulukumba, Amar Ma’ruf, menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk kegagalan etika dan krisis empati dalam dunia pendidikan.
“Ini bukan sekadar masalah internal sekolah. Ini menyangkut masa depan anak dan marwah pendidikan Bulukumba. Kepala sekolah seharusnya melindungi korban, bukan justru memberi stigma dan diskriminasi tanpa dasar yang jelas,” tegas Amar Ma’ruf.
Amar Ma’ruf mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas tanpa kompromi.
“Secara kelembagaan kami mengecam keras. Kepala Dinas Pendidikan wajib melakukan evaluasi. Jika terbukti melanggar, copot. Tidak ada toleransi,” ujarnya.
DPK KMPI Bulukumba menegaskan bahwa kasus perundungan di lingkungan sekolah dasar harus ditangani secara serius dan transparan agar tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan anak dan kualitas pendidikan di daerah.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Sekolah SDN 3 Kasimpureng untuk memperoleh klarifikasi dan memenuhi hak jawab atas dugaan pernyataan tersebut.
