BULUKUMBA,Merahputihindonesia.com— Janji sepeda motor berujung maut. Seorang pemuda berusia 20 tahun di Kabupaten Bulukumba menikam ayah kandungnya sendiri hingga tewas, Jumat malam, 9 Januari 2026. Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Peristiwa penganiayaan yang berujung kematian itu terjadi sekitar pukul 18.30 Wita di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang. Korban berinisial AB (44) tewas setelah ditusuk menggunakan sebilah badik oleh anaknya sendiri, AW (20), di dapur rumah mereka.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba bergerak cepat. Dua jam setelah kejadian, tepat pukul 20.30 Wita, Tim Resmob Polres Bulukumba mengamankan terduga pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos, didampingi Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman.
Kasat Reskrim menjelaskan, insiden bermula saat korban berada di dapur rumah. Terduga pelaku datang menghampiri sambil membawa badik di tangan kanan. Pelaku kemudian menarik korban, menyandarkannya ke dinding dapur, lalu menusuk korban satu kali di bagian punggung kiri.
“Terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku menagih janji sepeda motor yang sebelumnya dijanjikan, namun korban kembali berjanji. Saat korban membelakangi pelaku, penikaman terjadi,” ujar Iptu Muhammad Ali, Sabtu (10/1/2026).
Korban sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat dalam penanganan medis. Korban diduga meninggal akibat luka tusuk yang dideritanya, bahkan sebelum tiba di rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan, AW mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, penyidik Sat Reskrim Polres Bulukumba resmi menetapkan AW sebagai tersangka pada Sabtu, 10 Januari 2026. Ia dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, laporan resmi atas peristiwa tersebut diterima pihak kepolisian dari anak korban berinisial TS pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.51 Wita.
