Dugaan Penggelapan Mobil Berujung SP3: Jerit Keadilan Warga Bulukumba yang Seakan Kandas di Tengah Jalan

Adapun alasan penghentian tersebut di antaranya:

Tidak terpenuhinya dua alat bukti.
Perkara dinilai belum memenuhi unsur tindak pidana penggelapan karena korban dianggap belum melakukan penebusan kendaraan.

Keputusan itu sontak memicu kekecewaan mendalam bagi Irmayani. Di tengah perjuangannya mencari keadilan, ia mengaku harus menghadapi tekanan mental dan psikis yang terus menghantui hari-harinya.

Read More

Tangis dan keluh kesahnya bahkan beberapa kali tumpah di ruang publik maupun media sosial, seolah menjadi jeritan seorang warga kecil yang merasa kehilangan tempat untuk berharap.

Aktivis Soroti Kepastian Hukum

Kasus ini turut menyita perhatian Suandi, seorang aktivis asal Kajang, yang menilai penghentian perkara tersebut dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Suandi mempertanyakan dasar penghentian laporan dengan nilai kerugian yang dinilai tidak kecil.

“Bagaimana mungkin laporan dengan kerugian ratusan juta rupiah dihentikan begitu saja? Jika alasannya administratif, lalu di mana perlindungan hukum terhadap aset korban yang telah berpindah tangan tanpa izin? Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar surat penghentian perkara,” tegas Suandi.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya hadir memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap hak milik masyarakat, terutama ketika aset seseorang diduga dialihkan tanpa persetujuan pemilik sah.

Ia juga menilai penghentian perkara tanpa solusi yang jelas berpotensi melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *