BULUKUMBA.Merahputihindonesia.com — Di tengah upaya pemerintah mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital, masyarakat Bulukumba justru mengeluhkan sulitnya mengakses layanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) secara online.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba sebelumnya resmi menerapkan sistem pelayanan digital dalam pengurusan KTP-el. Sejak Selasa, 7 April 2026, pengambilan nomor antrean manual di Mal Pelayanan Publik (MPP) tidak lagi diberlakukan.
Sebagai gantinya, masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran melalui tautan online yang telah disediakan oleh Disdukcapil Bulukumba.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, tertib, dan efisien. Namun di lapangan, sejumlah warga justru mengaku kesulitan mengakses link pelayanan yang menjadi satu-satunya jalur pengurusan administrasi tersebut.
Salah seorang warga Bulukumba yang enggan disebutkan namanya mengaku telah beberapa kali mencoba membuka tautan pendaftaran dan pencetakan KTP-el, namun sistem tidak dapat diakses.
“Setiap dibuka, yang muncul hanya pemberitahuan bahwa akses tidak tersedia karena dianggap melanggar persyaratan layanan,” ungkapnya.
Pesan yang muncul dalam tautan tersebut bertuliskan:
“Maaf. Anda tidak dapat mengakses item ini karena item ini melanggar Persyaratan Layanan kami.”
Kondisi ini disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga minggu terakhir dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang sedang membutuhkan dokumen kependudukan untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan, hingga administrasi lainnya.
Warga menilai, ketika pelayanan manual telah dihapus dan masyarakat diarahkan sepenuhnya ke sistem digital, maka akses pelayanan online seharusnya dipastikan berjalan normal dan mudah digunakan.
Digitalisasi pelayanan memang menjadi langkah penting di era modern. Namun bagi masyarakat kecil, pelayanan publik bukan sekadar soal perubahan sistem, melainkan tentang kepastian akses dan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan administrasi mereka.
Masyarakat pun berharap Disdukcapil Bulukumba segera memberikan penjelasan resmi terkait gangguan yang terjadi sekaligus melakukan perbaikan terhadap sistem pelayanan online agar warga tidak terus mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan.
Sebab di balik setiap layanan administrasi yang terhambat, ada kebutuhan hidup masyarakat yang ikut tertunda.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat mengenai sulitnya mengakses layanan KTP-el secara online.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi demi menjaga prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan.
