Retribusi Dinas ESDM Sinjai Diduga Menyimpang dari Ketentuan, KMPI Sulsel Desak Kapolda Turun Tangan

Makassar – Merahputihindonesia.com – Dugaan penyimpangan retribusi di tubuh Dinas ESDM Kabupaten Sinjai kembali menjadi sorotan setelah LHP BPK T.A. 2024 mengungkap adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Sulawesi Selatan mendesak Kapolda Sulsel yang baru untuk segera mengambil langkah penyelidikan.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan bahwa Dinas ESDM masih melakukan pungutan atas pemakaian ruangan dan sewa tanah bangunan Pasar Sentral Sinjai menggunakan Perda No. 26 Tahun 2012, padahal aturan itu telah dicabut dan digantikan oleh Perda No. 3 Tahun 2023.

Read More

KMPI menilai praktik pungutan dengan dasar hukum yang sudah tidak berlaku membuka potensi terjadinya pungutan liar (pungli) dan penyimpangan aliran retribusi daerah.

Koordinator Aksi KMPI Sulsel, Wahid, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kesalahan teknis semata.

BPK Temukan Ketidaksesuaian Dasar Hukum Pungutan

Dalam dokumen pemeriksaan, BPK menilai penggunaan Perda yang sudah tidak berlaku ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, terutama berkaitan dengan validitas pungutan retribusi serta potensi kerugian daerah. Bila benar pungutan dilakukan tanpa landasan regulasi yang sah, maka mekanisme pemungutan, penyetoran, dan penggunaan dana tersebut patut dipertanyakan secara terbuka.

Temuan BPK ini juga menyoroti lemahnya pembaruan regulasi di internal Dinas ESDM Sinjai. Seharusnya, setelah Perda baru disahkan, seluruh perangkat daerah menyesuaikan mekanisme pemungutan sesuai aturan terbaru. Namun, temuan ini justru memunculkan dugaan adanya praktik pemungutan yang berjalan tanpa pengawasan ketat.

KMPI: Potensi Pungli dan Penyimpangan Retribusi Tidak Bisa Diabaikan

KMPI Sulsel menilai situasi ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi mengarah pada dugaan penyimpangan yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Pungutan yang dilakukan dengan dasar hukum yang sudah tidak berlaku membuka ruang terjadinya pungutan liar (pungli) atau setidaknya miskalkulasi terhadap pendapatan daerah.

“Ini bukan masalah sepele. Ketika suatu instansi tetap memungut retribusi dengan aturan yang sudah dicabut, kita harus bertanya: ke mana aliran dana ini sebenarnya disalurkan? Masuk ke kas daerah atau tidak?,” kata Wahid, Koordinator Aksi KMPI Sulsel.

Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut menjadi pintu masuk untuk penyelidikan Tipikor, mengingat regulasi merupakan dasar utama yang mengesahkan setiap pungutan daerah.

Desakan terhadap Kapolda Baru: Uji Integritas Penegakan Hukum

KMPI juga mengaitkan persoalan ini dengan momentum pelantikan Kapolda Sulsel yang baru. Menurut mereka, kasus ini dapat menjadi ujian awal kepemimpinan Kapolda untuk menunjukkan ketegasan dalam menindak temuan BPK.

“Kami mendorong Kapolda Sulsel yang baru untuk bergerak cepat. Jangan biarkan temuan BPK ini menguap begitu saja. Ada dugaan pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan keuangan daerah, dan itu wajib diselidiki,” tegas Wahid.

KMPI meminta Unit Tipikor Polda Sulsel segera memanggil pihak-pihak terkait di Dinas ESDM Sinjai, menelusuri dokumen pemungutan, serta memeriksa apakah pendapatan retribusi benar disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *