Kepala Sekolah SD 339 Dumpu Kajang Diduga Persulit Proses Pindah Siswa, Lentera Aksi Desak Disdik Bertindak Tegas

Bulukumba – Merahputihindonesia.com – Dunia pendidikan kembali diguncang praktik yang mencederai semangat pelayanan publik. Founder Lentera Aksi Nusantara, Aril, melontarkan kritik keras terhadap dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SD 339 Dumpu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Sang kepala sekolah diduga secara sengaja memperumit dan menghambat proses perpindahan salah satu siswa, padahal seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi pihak orang tua.

Perpindahan sekolah merupakan hak dasar peserta didik yang dijamin regulasi pendidikan. Namun, alih-alih memberikan pelayanan cepat dan transparan, pihak sekolah justru dinilai mengulur waktu, memberikan alasan yang tidak berdasar, dan menciptakan birokrasi berlapis yang tidak diperlukan.

Keluhan orang tua siswa mengungkap bahwa meski surat rekomendasi dari sekolah tujuan sudah lengkap, proses tetap dipersulit tanpa kejelasan. Situasi ini menimbulkan kecemasan dan ketidakpastian, terutama karena menyangkut keberlanjutan pendidikan dan kondisi psikologis anak.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini pengkhianatan terhadap hak anak dan masa depan mereka,” tegas Aril.

Ia menyebut tindakan tersebut sebagai cerminan buruknya manajemen pendidikan di tingkat sekolah. Bagi Aril, hak belajar bukan sekadar prosedur administratif melainkan bagian dari tanggung jawab negara yang wajib dijaga dan dihormati. Ketika seorang pejabat sekolah justru menjadi penghambat, maka ada persoalan serius yang harus segera dibenahi.

“Siapa pun pejabat yang gagal melindungi hak siswa harus bertanggung jawab. Mutasi hingga pencopotan adalah langkah yang layak dipertimbangkan,” tambahnya.

Sinyal Darurat: Tata Kelola Pendidikan Perlu Reformasi Total

Lentera Aksi menilai kasus ini sebagai alarm keras yang menunjukkan bahwa tata kelola pendidikan di Bulukumba masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Administrasi sekolah seharusnya berjalan objektif, efisien, dan berpihak kepada siswa bukan sebaliknya.

Aril menegaskan bahwa setiap hambatan administratif yang menunda hak pendidikan adalah bentuk pengingkaran terhadap janji negara yang menjamin akses pendidikan yang adil dan non-diskriminatif.

Ia menilai bahwa akar persoalan terletak pada rendahnya akuntabilitas di tingkat pengelola sekolah. Bila prosedur sederhana saja tidak bisa dijalankan dengan benar, maka sangat mungkin terjadi persoalan lebih besar di sektor lain.

Desakan Kepada Disdik Bulukumba: Tindak Tegas, Jangan Abai

Lentera Aksi meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba untuk turun tangan tanpa menunda waktu. Evaluasi menyeluruh terhadap proses administrasi di SD 339 Dumpu harus segera dilakukan, termasuk memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan hak siswa.

Evaluasi terhadap kepemimpinan kepala sekolah juga dinilai sangat penting untuk mencegah peristiwa serupa terulang.

“Pendidikan harus pro-siswa. Tidak boleh ada birokrasi yang menghambat masa depan anak-anak,” ujar Aril.

Ultimatum 1×24 Jam: Aliansi Siap Geruduk Disdik Sulsel

Lebih lanjut, Aril mengungkap bahwa Lentera Aksi sudah menjalin komunikasi dengan Aliansi Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan. Mereka menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

Bahkan ultimatum tegas telah dikeluarkan:

Jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada langkah jelas dari pihak sekolah maupun Disdik Bulukumba, maka Aliansi Pemerhati Pendidikan siap menggeruduk Kantor Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan sebagai bentuk protes dan tekanan publik.

Aril menegaskan bahwa hak pendidikan anak adalah garis merah yang tidak boleh ditawar. Setiap bentuk pengabaian akan dibalas dengan aksi, advokasi, dan tekanan publik yang lebih besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *