Lamban Tangani Kasus Anak, KMPI Desak Kapolres Bulukumba Evaluasi Penyidik PPA

Bulukumba – MerahputihIndonesia.com – Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Kabupaten Bulukumba menyoroti serius lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba.
Kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya kepekaan dan tanggung jawab aparat dalam menjalankan amanat perlindungan anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Kasus tersebut dilaporkan langsung ke SPKT Polres Bulukumba oleh Andi Sri Reskyawani Syam (29), warga Dusun manyyaha desa Kambuno, Kecamatan Bulukumpa, pada 6 November 2025, dengan Nomor Laporan: LP/B/614/XI/2025/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULSEL.

Read More

Namun, hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menurut keterangan keluarga korban dan saksi, bukti serta keterangan sudah cukup kuat untuk dilakukan langkah hukum terhadap pelaku berinisial AJS, yang diketahui melakukan kekerasan dalam keadaan mabuk.
Sayangnya, Unit PPA belum melakukan tindakan tegas ataupun pengamanan terhadap pelaku.

Korban Sudah Melapor, Pelaku Masih Bebas

Ketua DPK KMPI Kabupaten Bulukumba, Amar Ma’ruf, menilai sikap lamban aparat sangat mencederai rasa keadilan publik.
Ia menyebut bahwa laporan resmi korban semestinya langsung direspons cepat oleh penyidik PPA, apalagi kasus ini menyangkut anak di bawah umur yang rentan secara hukum dan psikologis.

“Korban sudah melapor dengan bukti kuat. Tapi pelaku masih bebas. Ini kelalaian serius dari aparat penegak hukum. Jangan tunggu korban bertindak nekat baru polisi bergerak,” tegas Amar Ma’ruf, Senin (10/11/2025).

Menurut Amar, tindakan pasif semacam ini berpotensi memicu trauma baru bagi korban, sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Ia menilai, jika aparat tidak peka terhadap kasus anak, maka keberadaan Unit PPA kehilangan makna dasarnya.

“PPA itu dibentuk untuk melindungi perempuan dan anak, bukan untuk menunda keadilan. Kalau sampai pelaku kekerasan terhadap anak masih dibiarkan bebas, itu bukti lemahnya komitmen hukum,” ujarnya dengan nada geram

KMPI Nilai Ada Kelemahan Sistemik di Polres

Amar Ma’ruf menilai, kelambanan penyidik PPA dalam menindaklanjuti laporan ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi menunjukkan lemahnya pengawasan internal di tubuh Polres Bulukumba.
Ia menegaskan, Kapolres harus turun langsung mengevaluasi kinerja penyidiknya agar keadilan tidak terhenti di meja administrasi.

“Kapolres harus ambil alih. Evaluasi penyidik PPA yang lalai menjalankan tugas. Jangan biarkan kasus ini seolah-olah sengaja diulur. Setiap keterlambatan sama saja memperpanjang penderitaan korban,” ujar Amar.

KMPI menilai, penanganan lamban ini jelas bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa polisi wajib segera bertindak jika terdapat bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara harus memberikan perlindungan maksimal bagi anak dari segala bentuk kekerasan.

“Ketika anak menjadi korban, negara wajib hadir. Tapi kalau aparat malah lamban, maka yang mati bukan hanya keadilan, tapi juga harapan,” kata Amar tegas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *