Hari Anti Korupsi: DPW KMPI Sulsel Desak Tipikor Usut Temuan BPK di Dinas Perindag dan ESDM Sinjai

Sinjai – Merahputihindonesia.com – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember dimanfaatkan Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Wilayah Sulawesi Selatan untuk menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi di Kabupaten Sinjai. Sorotan itu mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap adanya pemungutan retribusi tanpa dasar hukum yang jelas oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag dan ESDM) Sinjai, khususnya terkait pemakaian ruangan atas sewa tanah bangunan di Pasar Sentral.

Read More

Pemungutan Tanpa Dasar Hukum

BPK mencatat bahwa realisasi pendapatan retribusi pemakaian ruangan dalam CaLK TA 2024 mencapai Rp385,9 juta. Dari jumlah itu, sebesar Rp13 juta merupakan retribusi sewa tanah bangunan Pasar Sentral, yang dipungut dari pedagang penghuni 52 kios/lods/ruko dengan tarif Rp250.000 per tahun menggunakan karcis retribusi.

Namun, BPK menemukan bahwa tarif dan jenis pungutan ini tidak tercantum dalam Perda Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sehingga pungutan tersebut tidak memiliki landasan hukum. Lebih parah lagi, pemungutan tetap dilakukan mengacu pada Perda No. 26 Tahun 2012 yang sebenarnya telah dicabut setelah lahirnya Perda baru di tahun 2023.

Temuan tersebut mempertegas dugaan bahwa pemungutan retribusi sewa tanah bangunan oleh Dinas Perindag dan ESDM bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Potensi Pendapatan Tidak Dipungut Rp297 Juta Lebih

Selain pungutan tanpa dasar hukum, BPK juga mendapati adanya potensi pendapatan retribusi sebesar Rp297.668.000 yang tidak dipungut dari fasilitas pasar grosir di empat pasar yang beroperasi sepanjang tahun.

Sesuai ketentuan Perda No. 3/2023, tarif retribusi jasa usaha untuk kios ukuran 3×4 dan 4×5 seharusnya Rp120.000 per bulan. Namun, BPK menemukan pemungutan berjalan menggunakan karcis harian Rp4.000. Perbedaan pola pungutan ini menyebabkan potensi kekurangan penerimaan yang signifikan.

Dinas Perindag dan ESDM mengelola total 19 pasar, namun hanya empat di antaranya beroperasi sepanjang tahun. Dari empat pasar inilah potensi pendapatan ratusan juta rupiah dinilai hilang.

KMPI Desak Tipikor Bertindak

Wahid, Koordinator Aksi DPW KMPI Sulawesi Selatan, mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.

“Kami meminta Tipikor Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan serta melakukan audit terkait retribusi tersebut, karena ada dugaan kuat terjadi pungutan tanpa dasar hukum. Jika benar demikian, maka ini sudah masuk ranah pungutan liar,” tegas Wahid.

Wahid menegaskan bahwa momentum Hari Anti Korupsi harus menjadi dorongan kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak segala bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan daerah, termasuk di sektor retribusi pasar.

KMPI menilai temuan BPK ini tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan administratif, tetapi harus disikapi sebagai indikasi awal terjadinya dugaan pelanggaran hukum yang memerlukan proses penegakan hukum yang transparan dan tuntas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *