Bulukumba,MerahputihIndonesia.com– Dewan Pimpinan Kabupaten Komite Merah Putih Indonesia (DPK KMPI) Bulukumba mengecam keras dugaan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Polres Bulukumba tanpa disertai Surat Perintah Penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua KMPI Bulukumba, Amar Ma’ruf, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan aparat kepolisian tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
“Penahanan tanpa surat perintah yang sah adalah bentuk pengingkaran terhadap due process of law. Ini bertentangan secara terang dengan Pasal 21 KUHAP yang mewajibkan adanya surat perintah penahanan dan penyampaiannya kepada pihak yang ditahan,” kata Amar
KMPI menyoroti dugaan penahanan terhadap seorang warga bernama Ibu Darma, yang menurut pengakuan keluarga, diamankan aparat kepolisian di area persawahan tanpa diperlihatkan surat perintah apa pun.
“Penahanan yang dilakukan di ruang terbuka, tanpa surat resmi, dan tanpa penjelasan yang proporsional bukan hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara,” ujar Amar.
Ia menilai aparat kepolisian semestinya menjadi teladan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Sebaliknya, praktik penegakan hukum yang mengabaikan prosedur justru berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Berdasarkan aduan keluarga korban, KMPI menyebutkan bahwa Ibu Darma dibawa langsung dari lokasi persawahan tanpa sempat membawa barang pribadi apa pun. Perlakuan tersebut dinilai berlebihan dan tidak sebanding, seolah-olah korban diperlakukan sebagai pelaku kejahatan berat yang berpotensi melarikan diri.
Tak hanya itu, KMPI Bulukumba juga mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum tertentu kepada pihak keluarga korban, yang jika benar, dinilai sebagai pelanggaran etik dan hukum yang serius.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika aparat melanggar hukum, maka aparat tersebut juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Amar.
Atas peristiwa ini, KMPI Bulukumba secara tegas mendesak:
1. Kapolres Bulukumba untuk memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik terkait dugaan penahanan tanpa surat perintah tersebut.
2. Propam Polda Sulawesi Selatan agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum yang diduga terlibat, sekaligus mengevaluasi prosedur penanganan perkara.
KMPI menegaskan akan terus mengawal kasus ini melalui jalur advokasi hukum, pelaporan resmi ke institusi pengawas, hingga aksi unjuk rasa apabila diperlukan, sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga supremasi hukum dan demokrasi di daerah.
