Makassar,Merahputihindonesia.com Menjelang pergantian tahun 2025, Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Sulawesi Selatan kembali menyoroti sejumlah laporan hukum yang dinilai tak kunjung bergerak di Polda Sulsel. Dua perkara di Kabupaten Sinjai—dugaan penggunaan plat gantung oleh anggota DPRD serta dugaan penyelewengan BBM subsidi di SPBU 74.926.02 Sinjai Timur—disebut berjalan di tempat tanpa kejelasan penanganan.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penggunaan plat nomor tidak sah oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Sinjai yang disebut berasal dari Fraksi PKB. Perkara ini mencuat setelah kendaraan milik legislator tersebut terlibat kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Sinjai Timur. Insiden itu membuka dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kendaraan bermotor.
Sejumlah organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan sebelumnya telah menggelar aksi unjuk rasa serta melaporkan kasus ini secara resmi ke Mapolda Sulsel. Namun hingga akhir 2025, tidak ada informasi terbuka kepada publik terkait perkembangan penyelidikan maupun status hukum perkara tersebut.
“Ketika pejabat publik terlibat, justru publik melihat hukum seperti kehilangan suara,” ujar Wahid, Koordinator Aksi DPW KMPI Sulsel.
“Transparansi adalah kunci. Jangan biarkan kesan bahwa hukum bekerja selektif dan istimewa terhadap mereka yang memiliki kekuasaan,” lanjutnya.
Kasus kedua yang disorot KMPI adalah dugaan praktik mafia BBM subsidi di SPBU 74.926.02 Kecamatan Sinjai Timur. KMPI mengklaim telah menyerahkan laporan resmi disertai dokumentasi lapangan yang memuat aktivitas mencurigakan terkait penyaluran BBM subsidi.
Namun, hingga kini KMPI menilai belum terlihat langkah tegas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
“Bukti lapangan dan dokumen sudah kami serahkan. Jika kasus ini terus dibiarkan, wajar publik mencurigai adanya pembiaran,” kata Wahid.
Menurutnya, BBM subsidi merupakan hak masyarakat kecil yang dilindungi negara. “Jika benar terjadi penyelewengan, maka itu bukan kejahatan biasa, melainkan perampasan hak rakyat,” tegasnya.
KMPI menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai minim respons terhadap laporan masyarakat. Dua kasus tersebut, kata Wahid, seolah berhenti di meja penyelidikan tanpa kejelasan arah penanganan.
“Kami melihat ada kecenderungan stagnasi. Ini memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu yang membuat hukum enggan melangkah lebih jauh,” ucapnya.
Memasuki tahun 2026, KMPI mendesak Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi kinerja Ditreskrimsus dan Ditreskrimum serta membuka kembali proses penegakan hukum atas dua perkara tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Kami meminta Polda Sulsel berdiri di atas prinsip supremasi hukum, bukan di bawah bayang-bayang kepentingan,” kata Wahid.
“Jangan tunggu tekanan publik dan gelombang aksi kembali memenuhi halaman Mapolda. Tegakkan hukum secara adil, tegas, dan tanpa pandang bulu,” tutupnya.
