Bulukumba,Merahputihindonesia.com- Penganiayaan terhadap karyawan lapangan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Bulukumba menyorot kembali persoalan perlindungan pekerja dan ketegasan penegakan hukum. Aktivis Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Kabupaten Bulukumba, Ahmad Rehan, mendesak Polres Bulukumba segera menetapkan tersangka dan menangkap pelaku dalam kasus yang membuat korban harus menjalani perawatan intensif.
Korban, AR (21), dianiaya saat menjalankan tugas kunjungan lapangan di Desa Dannuang, Kecamatan Ujung Loe, pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku diduga merupakan anak dari salah satu nasabah PNM. Insiden terjadi ketika korban sedang menjalankan kewajiban pekerjaan di lapangan.
Akibat penganiayaan tersebut, AR mengalami luka serius di bagian wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Menurut Rehan, secara hukum perkara ini telah memenuhi unsur pidana. Keberadaan visum medis serta keterangan saksi dan korban, seharusnya menjadi dasar yang cukup bagi aparat kepolisian untuk segera menaikkan status perkara.
“Ketika alat bukti sudah tersedia, proses hukum semestinya berjalan. Penundaan hanya akan menimbulkan pertanyaan publik,” ujar Rehan.
KMPI menilai penanganan perkara kekerasan terhadap pekerja tidak boleh dilakukan setengah hati. Rehan meminta Polres Bulukumba bertindak cepat, profesional, dan transparan.
KMPI menyatakan akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum di daerah.
