Viral Kasus Perselingkuhan, MM Akan Dilaporkan dan Diminta Segera Bertanggung Jawab

BULUKUMBA.Merahputihindonesia.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang pengusaha berinisial MM dengan karyawannya di Bulukumba kian memanas. Aktivis Sam Prakoso memastikan akan segera mengadukan persoalan ini ke pihak kepolisian, sekaligus mengawal langsung saudari A.H dalam proses hukum yang akan ditempuh.

Tak Ada Ruang untuk Menghindar

Sam Prakoso menegaskan, persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai urusan pribadi semata. Ia menilai ada dampak serius, terutama secara psikologis terhadap korban, sehingga harus disikapi secara tegas dan terbuka.

Read More

“Ini bukan sekadar persoalan pribadi. Ada dampak yang ditimbulkan, terutama terhadap saudari A.H. Tanggung jawab itu wajib ditunaikan, bukan dihindari,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa segala bentuk hubungan yang terjadi harus diselesaikan secara jelas dan sah di mata hukum, bukan dibiarkan berlarut tanpa kepastian.

Diduga Serang Kehormatan Marga

Situasi semakin memanas setelah beredarnya sebuah video yang diduga dibuat oleh istri pengusaha tersebut. Video itu dinilai mengandung unsur penghinaan dan provokasi yang menyasar identitas marga.

Dalam rekaman tersebut, terdapat pernyataan yang dianggap tidak pantas, serta penyebutan marga secara berulang dengan nada merendahkan. Hal ini dinilai sebagai bentuk serangan terhadap kehormatan keluarga besar.

Langkah Hukum Jadi Sikap Tegas

Sam Prakoso memastikan, langkah hukum yang diambil bukan hanya untuk mencari keadilan, tetapi juga sebagai bentuk ketegasan bahwa tindakan yang merendahkan martabat dan identitas tidak bisa dibiarkan.

“Kami akan mengadukan ini ke pihak kepolisian dan mengawal langsung saudari A.H. Ini soal harga diri dan kehormatan. Tidak boleh ada yang merasa bebas merendahkan identitas orang lain tanpa konsekuensi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga belum memberikan klarifikasi resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *