Proyek Swakelola SDN 209 Diduga Sarat Penyimpangan, KMPI Siap Laporkan ke Kejaksaan

MerahPutihIndonesia.com – Bulukumba – Aroma penyimpangan mulai tercium dari proyek swakelola di SD Negeri 209 yang kini menjadi sorotan publik. Proyek yang seharusnya menjadi wujud peningkatan mutu sarana pendidikan justru diduga menyimpan sejumlah kejanggalan  mulai dari mark up anggaran, kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, hingga ketiadaan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam regulasi keterbukaan publik.

 

Read More

Temuan tersebut diungkap oleh tim investigasi Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Kabupaten Bulukumba setelah melakukan penelusuran langsung di lapangan. Dalam hasil pemantauan awal, ditemukan bahwa bangunan hasil proyek swakelola itu sudah mengalami tambalan di beberapa bagian, memperlihatkan indikasi kuat lemahnya kualitas pengerjaan.

 

Selain itu, papan proyek tidak ditemukan di lokasi kegiatan, menandakan adanya dugaan pelanggaran terhadap asas transparansi publik yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

Menurut informasi yang dihimpun, kepala sekolah SDN 209 diduga terlibat langsung dalam struktur pelaksana kegiatan proyek. Posisi ganda tersebut dianggap melanggar prinsip tata kelola keuangan negara yang melarang pejabat penerima manfaat terlibat sebagai pelaksana kegiatan.

 

Ketua KMPI Bulukumba, Amar Ma’ruf, angkat bicara menanggapi temuan ini. Ia menilai proyek yang dijalankan secara tertutup tanpa transparansi adalah bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai integritas dan akuntabilitas publik.

 

Kami menduga proyek swakelola SDN 209 ini tidak dikelola dengan baik. Ada indikasi kuat mark up dan penyimpangan teknis yang mencolok. KMPI secara kelembagaan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bulukumba agar ada penegakan hukum yang tegas. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang korupsi,” tegas Amar Ma’ruf.

 

Amar juga menambahkan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam melihat praktik semacam ini berulang di sektor pendidikan. Ia menegaskan, setiap rupiah dari anggaran pendidikan adalah hak peserta didik dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak manapun.

 

“Kami akan kawal sampai tuntas. Jika benar ada pelanggaran, maka semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada kompromi untuk perilaku menyimpang yang menggerogoti masa depan anak bangsa,” lanjutnya.

 

KMPI menilai, indikasi penyimpangan ini merupakan cerminan lemahnya pengawasan internal di lingkungan Dinas Pendidikan Bulukumba. Karena itu, mereka mendesak agar inspektorat daerah turut turun tangan memeriksa proses perencanaan hingga realisasi proyek tersebut.

 

Kini, publik menanti langkah cepat dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan KMPI dan memastikan apakah dugaan penyimpangan dalam proyek swakelola SDN 209 benar-benar terjadi  atau hanya sekadar “tambalan” lain di atas luka lama persoalan moralitas birokrasi pendidikan di daerah.

 

Sampai berita ini ditayangkan, tim masih berupaya menghubungi Kepala Sekolah SDN 209 untuk meminta klarifikasi dan tanggapan terkait dugaan tersebut.

 

Penulis Zul Fajri 

Penerbit Redaksi