Bulukumba.Merahputihindonesia.com — Di sebuah ruang sunyi bernama harapan, seorang perempuan berinisial NAM (22) kini menjadi pusat sorotan. Ia dikenal sebagai istri anggota kepolisian, namun namanya menyeruak dalam pusaran dugaan penipuan arisan daring dan investasi yang tak berakar. Di Kabupaten Bulukumba, cerita ini mengalir pelan namun menyisakan gelombang kerugian yang tak kecil, mencapai ratusan juta rupiah, dengan korban yang tak sedikit.
Mereka datang dari berbagai penjuru: Ternate, Bulukumba, Tidore, Makassar, Gowa, Pinrang, Wajo, hingga Jambi. Bahkan, jejak luka itu menyeberang laut, sampai ke negeri jiran Malaysia. Satu per satu bergabung dalam lingkaran yang semula menjanjikan, namun perlahan berubah menjadi ruang tanya tanpa jawaban.
Arisan dan investasi itu dikelola langsung oleh terduga pelaku sebagai pemilik. Namun seiring waktu, jejaknya seolah menghilang. Ia keluar dari grup komunikasi, meninggalkan percakapan yang tak lagi berbalas, dan harapan yang menggantung di udara. Banyak yang menilai, tak ada lagi itikad baik yang tersisa di sana.
Salah seorang korban pernah mengetuk pintu rumahnya membawa harapan yang sederhana: kejelasan. Namun yang didapat hanyalah sunyi. Tak ada kepastian, tak ada jawaban. Hingga akhirnya, langkah hukum ditempuh, laporan resmi dilayangkan pada 20 Maret 2026.
NU, salah satu pelapor di Polres Bulukumba, menyebut saat laporan dibuat, terduga pelaku tak berada di tempat. Ia diduga menjauh, sebelum akhirnya diketahui mengamankan diri di Polres Bulukumba pada 22 Maret 2026.
Lingkaran cerita ini juga bersinggungan dengan institusi. Suami terduga pelaku bertugas di Polres Ternate, sementara mertuanya merupakan anggota polisi di Polres Bulukumba. Beberapa anggota keluarga lainnya pun diketahui berada dalam lingkungan yang sama menjadikan perkara ini tak sekadar soal angka, tetapi juga soal kepercayaan.
Kini, status hukum telah ditetapkan. Sejak 10 April 2026, terduga pelaku resmi ditahan, dan berkas perkara tengah diproses oleh pihak berwenang.
“Saya hanya ingin uang saya kembali, sebesar Rp83 juta. Itu saja,” ucap NU, lirih namun tegas. Sebuah kalimat sederhana, namun sarat beban yang panjang.
Ia juga menegaskan harapannya agar tak ada pihak yang mencoba mengaburkan proses hukum. Baginya, keadilan harus berjalan jernih tanpa bayang-bayang perlindungan dari siapa pun.
Dari pengakuan yang beredar, dana yang terkumpul disebut digunakan untuk berbagai usaha: jual beli sepeda motor bekas, telepon genggam, sewa baju bodo, kosmetik, hingga perputaran pinjaman. Namun semua itu kini hanya menjadi potongan cerita yang belum utuh.
Para korban tak menuntut lebih hanya berharap ada tanggung jawab yang kembali hadir, dari terduga pelaku maupun keluarganya. Agar yang retak bisa diperbaiki, dan yang hilang dapat dipulangkan.
Hingga kisah ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai upaya pengembalian kerugian. Yang tersisa hanyalah harapan yang masih bertahan pelan, namun belum padam.
