KMPI Tantang Tipikor Polda: Bongkar Dugaan Pungutan Ilegal di Dinas Perdagangan dan ESDM Sinjai, Usut Temuan BPK hingga Tuntas!

Makassar – Merahputihindonesia.com Gelagat penyimpangan dalam pengelolaan retribusi daerah di Kabupaten Sinjai kembali mengemuka. Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Sulawesi Selatan mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel segera bergerak menyelidiki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap adanya praktik pemungutan Retribusi Pemakaian Ruangan atas Sewa Tanah dan Bangunan di Pasar Sentral Sinjai yang dilakukan tanpa dasar hukum. Realisasi pendapatan mencapai Rp385.900.000, termasuk Rp13.000.000 dari retribusi sewa tanah dan ruangan yang dikelola Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sinjai.

Read More

Pemungutan itu dibebankan kepada 52 pedagang dengan tarif Rp250.000 per tahun menggunakan karcis retribusi. Masalahnya, Perda Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak mengatur jenis pungutan tersebut. Ironisnya, pemungutan tetap dilakukan dengan mengacu pada Perda Nomor 26 Tahun 2012 yang sudah tidak berlaku karena telah dicabut.

Temuan ini menegaskan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum atau institusi resmi pemerintah daerah yang sengaja memungut dana dari pedagang tanpa dasar hukum yang sah. Praktik tersebut, menurut KMPI, bukan hanya maladministrasi, tetapi berpotensi masuk ranah pidana korupsi.

Potensi Kerugian Rp297 Juta di Empat Pasar

BPK juga mencatat temuan lain yang tak kalah serius, yakni potensi pendapatan sebesar Rp297.668.000 yang tidak dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai dari fasilitas pasar grosir di empat lokasi aktif.

Perda Tahun 2023 telah menetapkan tarif retribusi Rp120.000 per bulan untuk kios berukuran 3×4 dan 4×5. Namun dalam praktiknya, pemungutan justru dilakukan per hari menggunakan karcis Rp4.000. Akibatnya, terjadi selisih signifikan antara pendapatan yang semestinya diperoleh dan yang benar-benar terealisasi.

KMPI menilai bahwa kondisi ini membuka ruang praktik penyimpangan, baik melalui manipulasi tarif maupun sistem pungutan yang tidak transparan.

KMPI Ultimatum Tipikor Polda Sulsel

Wahid, Koordinator Aksi KMPI Sulsel, menegaskan bahwa temuan BPK tersebut merupakan pintu masuk bagi penegak hukum untuk mengusut dugaan pungutan ilegal dan potensi kerugian negara.

“Tipikor Polda Sulsel harus segera turun tangan melakukan penyelidikan dan audit investigatif atas dugaan pungutan tanpa dasar hukum itu. Jika retribusi dipungut tidak sesuai aturan yang berlaku, maka itu masuk ranah pungli,” tegas Wahid.

Ia juga memberikan ultimatum keras terhadap aparat penegak hukum:

“Jika Tipikor Polda tidak segera mengusut temuan LHP BPK 2024 di Kabupaten Sinjai, KMPI Sulsel siap menggelar aksi besar-besaran di Mapolda sebagai bentuk protes terhadap lemahnya penegakan hukum di Sulawesi Selatan.”

KMPI Soroti Respons Lamban Penegak Hukum

KMPI menilai bahwa temuan LHP BPK sudah sangat jelas dan memiliki kekuatan hukum untuk ditindaklanjuti, minimal melalui penyelidikan awal (puldata dan pulbaket) oleh aparat penegak hukum. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret dari pihak Tipikor Polda Sulsel.

“Ini ujian serius bagi integritas penegak hukum. Apakah serius berkomitmen memberantas praktik pungli dan korupsi, atau justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja,” ujar Wahid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *