Bulukumba – Merahputihindonesia.com – Aroma dugaan ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek perairan di Lingkungan Pattiroang, Kelurahan Jawi Jawi, Kecamatan Bulukumpa, mulai tercium publik. Proyek tersebut menjadi sorotan karena diduga tidak memiliki papan informasi proyek (papan nama kegiatan), sehingga menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi, legalitas, hingga akuntabilitas pelaksanaannya.
Ketua DPK Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Bulukumba, Amar Ma’ruf, menyebut tidak adanya papan proyek merupakan pelanggaran asas transparansi publik yang wajib dipatuhi oleh setiap penyelenggara kegiatan fisik pemerintah. Ia menyebut hal ini bisa membuka ruang bagi dugaan penyimpangan anggaran, manipulasi pekerjaan, hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi.
“Setiap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat harus diumumkan secara terbuka. Ketika papan proyek tidak dipasang, publik patut mempertanyakan siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya, sumber anggarannya, dan apa manfaatnya bagi masyarakat,” tegas Amar.
Ia menambahkan, kondisi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pekerjaan, namun masyarakat sekitar tidak mengetahui secara jelas informasi proyek tersebut. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 mewajibkan pemasangan papan proyek sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Lebih jauh, Amar mendesak aparat pengawasan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk turun meninjau lokasi dan melakukan audit investigatif. Ia mengingatkan bahwa dugaan ini bukan untuk menghakimi, tetapi sebagai kontrol sosial agar proyek publik tidak dijalankan secara tertutup.
“jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi bahkan indikasi penyimpangan anggaran, maka aparat harus mengambil tindakan sesuai hukum,” ujarnya.
Sejumlah warga Lingkungan Pattiroang mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut. Mereka hanya melihat aktivitas pekerjaan berlangsung, namun tidak ada sosialisasi atau keterangan resmi yang bisa diakses publik.
“Kami tidak tahu ini proyek apa, katanya dikerjakan untuk perairan, tetapi tidak ada papan informasinya,” ujar salah satu warga.
Amar juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi, mutu pekerjaan, dan akuntabilitas anggaran adalah hak publik dan kewajiban negara. Proyek fisik, terutama yang menggunakan APBD/APBN, tidak boleh hanya selesai secara fisik, tetapi harus memenuhi standar teknis dan hukum.
“Jika pengerjaan dilakukan tidak sesuai RAB, tidak ada pengawasan teknis, dan kualitasnya asal-asalan, maka bukan hanya soal etika, tapi bisa masuk dalam ranah dugaan korupsi konstruksi. Meski tetap harus dibuktikan melalui audit dan investigasi resmi,” tambahnya.
Atas berbagai kejanggalan itu, KMPI Bulukumba memberi ultimatum tegas kepada pihak terkait, baik pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, maupun dinas teknis yang membidangi. Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan transparan dan audit investigasi, KMPI menyatakan siap menggerakkan massa dan menggelar aksi demonstrasi di kantor instansi terkait.
“Jika pemerintah tetap bungkam dan tidak memberikan klarifikasi terbuka, maka jalanan akan berbicara. Demonstrasi adalah langkah akhir yang kami tempuh dalam membela hak masyarakat untuk mendapatkan transparansi,” tegas Amar Ma’ruf.
KMPI menegaskan bahwa pembangunan fisik adalah bagian dari amanah publik, dan setiap rupiah anggaran harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. “Negara tidak boleh kalah dari praktik ketertutupan,” tutup Amar.
