Pertaruhan Hutan Adat Kajang
Penolakan keterlibatan pemerintah daerah membuka kekhawatiran baru. Di satu sisi terdapat masyarakat adat yang memegang teguh tradisi pengelolaan hutan berkelanjutan selama ratusan tahun. Di sisi lain, ada pihak-pihak yang diduga berupaya menguasai dan mengalihfungsikan lahan di luar mekanisme hukum.
Tim hukum Ammatoa dan Pemda Bulukumba menegaskan bahwa langkah mereka tidak berhenti di putusan sela. Mereka akan melanjutkan upaya hukum untuk memastikan marwah Ammatoa tidak dipreteli oleh proses yang dinilai mengabaikan konteks adat dan lingkungan.
Publik Menunggu: Hutan atau Kepentingan?
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, bukan hanya karena menyangkut tokoh adat karismatik dan kawasan hutan adat, tetapi juga menjadi indikator apakah negara benar-benar berpihak pada pelestarian lingkungan dan kearifan lokal.
Keputusan Majelis Hakim nantinya menjadi penentu penting:
Apakah hukum akan berdiri di sisi perlindungan hutan adat yang telah teruji selama ratusan tahun? Ataukah membuka celah bagi degradasi ekologis atas nama kepentingan segelintir pihak?
Masyarakat adat Kajang, para pemerhati lingkungan, dan publik nasional kini menunggu jawabannya.
