FITNAH MELEDAK! Keluarga Korban Lapor ke Polres Bulukumba, Tegaskan Tak Ada Uang Damai

Bulukumba.Merahputihindonesia.com– Polemik kasus pencurian ternak di Desa Sapobonto, Kabupaten Bulukumba, kian memanas dan kini resmi memasuki ranah hukum. Keluarga korban telah melaporkan dugaan tindak pidana fitnah ke Polres Bulukumba, menyusul beredarnya tudingan yang menyebut adanya “uang damai”.

Laporan tersebut diajukan oleh Nurul Wahyu pada 27 Maret 2026. Dalam pengaduannya, ditegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan online terkait penerimaan uang dari pihak pelaku adalah tidak benar dan telah mencemarkan nama baik korban serta keluarganya.

Read More

Yaya, selaku keluarga korban, menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan damai dalam bentuk apa pun, apalagi menerima uang dari pihak pelaku.
Dengan nada tegas, Yaya menyebut tudingan tersebut sebagai upaya membalikkan fakta dan menggiring opini publik secara menyesatkan.

“Ini bukan sekadar salah paham, ini fitnah. Kami tidak pernah menerima uang damai sepeser pun, dan itu sudah kami bawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Ia juga menilai narasi yang dibangun oleh pihak keluarga terduga pelaku tidak berdasar dan cenderung memposisikan pelaku seolah-olah sebagai pihak yang dizalimi.

“Jangan coba-coba memutar balik fakta. Yang kehilangan dua ekor sapi, bahkan disebut ditukar dengan satu ekor anjing, itu kami. Jadi jelas, korban itu kami, bukan pelaku,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan orang tua terduga pelaku utama yang menyebut anaknya sebagai pihak yang dirugikan karena tidak memiliki kemampuan menempuh jalur damai, Yaya menyebut hal tersebut sebagai dalih yang tidak masuk akal.

“Sungguh mengherankan. Terduga pelaku utama kok merasa dirugikan dan bicara soal keadilan. Ini logika yang dipaksakan. Jangan seolah-olah jadi korban untuk mencari simpati,” katanya.

Menurutnya, narasi tersebut bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berbahaya karena berpotensi mengaburkan substansi utama kasus, yakni dugaan tindak pidana pencurian ternak.

Lebih jauh, dalam isi pengaduan juga disebutkan bahwa tudingan tersebut turut menyeret nama baik pihak lain, termasuk pemerintah desa, yang disebut tanpa dasar yang jelas dalam pemberitaan.

Yaya menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bentuk perlawanan terhadap upaya pembunuhan karakter dan penyebaran informasi yang tidak benar.

“Kami tidak akan diam. Ini sudah mencoreng nama baik kami. Biar hukum yang bicara,” tegasnya.
Ia juga melontarkan peringatan keras agar tidak ada pihak yang mencoba melindungi pelaku.

“Jangan pernah lindungi pelaku. Kalau itu dibiarkan, sama saja kita memelihara pencuri di kampung sendiri. Ini harus dihentikan,” ujarnya lantang.

Keluarga korban kini mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani laporan tersebut, sekaligus mengusut tuntas kasus pencurian yang menjadi akar persoalan.

“Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh opini. Kebenaran harus berdiri, bukan dibelokkan,” tutup Yaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *