DPK KMPI Bulukumba Soroti Indomaret: Diduga Langgar Amdal Lalin dan Ubah Area Parkir Jadi Lapak

Bulukumba — MerahPutihindonesia.com — Dugaan pelanggaran tata ruang dan ketertiban lalu lintas kembali mencuat di Kabupaten Bulukumba. Sorotan kali ini mengarah pada salah satu gerai Indomaret di kawasan Jalan Karet – Poros Bulukumba–Sinjai, yang diduga tidak memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan bahkan mengalihfungsikan area parkir menjadi tempat berdagang.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Bulukumba, ditemukan adanya dua box pedagang kaki lima yang berdiri di area parkir gerai Indomaret tersebut. Akibatnya, kapasitas parkir menjadi sempit dan kendaraan pelanggan terpaksa parkir di bahu jalan, menyebabkan kemacetan panjang setiap jam sibuk.

Read More

“Ini bukan hanya persoalan pedagang kecil. Ini soal manajemen Indomaret yang diduga membiarkan pelanggaran terhadap tata ruang dan aturan lalu lintas,” ujar Amar Ma’ruf, Ketua DPK KMPI Bulukumba, dalam keterangannya, Rabu 31 Oktober 2025.“Kami menduga Indomaret tidak memiliki dokumen Amdal Lalin sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Kondisi ini membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merugikan masyarakat sekitar.”

Pelanggaran yang Terstruktur dan Diabaikan

Dalam temuan KMPI, lahan parkir Indomaret yang semestinya menjadi fasilitas umum bagi pelanggan justru disewakan kepada pedagang kaki lima. Dugaan ini semakin kuat karena keberadaan dua box pedagang, dengan sambungan listrik.

“Tidak mungkin pedagang bisa berdiri di area itu tanpa izin dari pihak manajemen,” tegas Amar Ma’ruf.

KMPI menilai tindakan tersebut melanggar aturan tata ruang dan berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas serius, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permendag No. 70 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Modern.

Somasi Diabaikan, KMPI Ancam Aksi dan Pelaporan Resmi

Upaya sebenarnya telah dilakukan. DPK KMPI Bulukumba telah melayangkan surat somasi resmi kepada pihak manajemen Indomaret untuk menertibkan area parkir dan memperlihatkan dokumen Amdal Lalin yang sah.Namun, hingga rilis ini diterbitkan, tidak ada respons ataupun itikad baik dari pihak Indomaret untuk menindaklanjuti surat tersebut.

“Kami sudah menempuh jalur resmi, tapi manajemen Indomaret diam. Kalau begini caranya, kami akan tempuh langkah yang lebih tegas,” ucap Amar Ma’ruf.Amar menegaskan bahwa KMPI akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di dua titik — depan gerai Indomaret dan Kantor DPRD Kabupaten Bulukumba — sebagai bentuk tekanan publik terhadap pembiaran yang terjadi. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini secara resmi ke instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP Kabupaten Bulukum

“Kami sudah menempuh jalur resmi, tapi manajemen Indomaret diam. Kalau begini caranya, kami akan tempuh langkah yang lebih tegas,” ucap Amar Ma’ruf.

Amar menegaskan bahwa KMPI akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di dua titik — depan gerai Indomaret dan Kantor DPRD Kabupaten Bulukumba — sebagai bentuk tekanan publik terhadap pembiaran yang terjadi. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini secara resmi ke instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP Kabupaten Bulukumba.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, kami akan turun ke jalan dan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Negara tidak boleh tunduk pada korporasi yang melanggar aturan,” tegas Amar

Seruan Moral: “Bisnis Boleh, Tapi Jangan Langgar Aturan Publik”

Amar Ma’ruf menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perjuangan KMPI bukanlah bentuk perlawanan terhadap pelaku usaha, melainkan panggilan moral agar korporasi besar tidak semena-mena terhadap ruang publik dan keselamatan masyarakat.

“Bisnis boleh tumbuh, tapi jangan dengan mengorbankan ketertiban umum dan hak pengguna jalan,” ujarnya.

Amar juga menyerukan kepada pemerintah daerah dan DPRD Bulukumba agar segera turun tangan memeriksa izin operasional Indomaret tersebut, serta memastikan tidak ada pelanggaran administratif maupun tata ruang yang diabaikan.

Seruan Tegas: “Bisnis Modern Harus Taati Aturan dan Peduli Masyarakat

Amar Ma’ruf menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk perlawanan terhadap pelaku usaha, melainkan seruan moral agar korporasi besar tidak abai terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Kami tidak menolak toko modern. Tapi kami menolak ketidakadilan ruang publik. Kalau Indomaret ingin beroperasi, silakan — tapi tunjukkan kepatuhan pada aturan dan tanggung jawab pada masyarakat sekitar,” ujarnya.“Jangan hanya datang untuk meraup keuntungan, sementara warga dibiarkan macet, sempit, dan tidak menikmati manfaat apa pun.”

KMPI Pertanyakan Tanggung Jawab Sosial Indomaret

Selain dugaan pelanggaran Amdal Lalin, KMPI juga mempertanyakan komitmen sosial (CSR) pihak Indomaret di wilayah tersebut. Amar menilai, sejak gerai itu berdiri, tidak terlihat adanya program CSR yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

“Kami belum pernah mendengar atau melihat program CSR Indomaret di Bulukumpa. Tidak ada kegiatan sosial, tidak ada dukungan terhadap masyarakat sekitar. Padahal, setiap perusahaan wajib punya tanggung jawab sosial terhadap lingkungan tempat mereka beroperasi,” tegas Amar.

Ia menambahkan, jika Indomaret hanya berfokus pada keuntungan tanpa memperhatikan dampak sosial dan lingkungan, maka keberadaannya tidak membawa nilai positif bagi daerah.

“Jangan cuma datang untuk berbisnis, tapi lupakan tanggung jawab sosial. Ini bentuk ketidakpedulian terhadap masyarakat lokal,” tutup Amar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *