Merahputihindonesia.com-Bulukumba – Aksi pencurian ternak (curnak) di Bulukumba semakin meresahkan. Hewan ternak yang mestinya menjadi sumber penghidupan warga desa, kini menjadi incaran para pelaku kriminal. Terbaru, tim gabungan Satreskrim Polres Bulukumba bersama Polsek Ujungloe dan Polsek Kajang berhasil meringkus BD (37), seorang petani asal Dusun Lembang, Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, yang ternyata residivis kasus pencurian.
BD ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah sawah miliknya di Dusun Lamantang, Selasa (16/9/2025) dini hari. Saat itu, ia sedang bersama seorang pria lain berinisial AW. Polisi sempat mendapati suasana mencurigakan, namun berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, AW akhirnya dinyatakan tidak terlibat.
Kecurigaan Warga Terbukti
Kisah ini bermula dari laporan seorang warga, SU (36), yang kehilangan tiga ekor sapinya di area perkebunan PT Lonsum pada 19 Agustus 2025. Salah satu sapi yang hilang adalah jenis Limosin, bernilai jutaan rupiah. Kehilangan ini membuat keresahan warga semakin memuncak, karena kasus serupa bukan kali pertama terjadi.
“Korban melaporkan kehilangan tiga ekor sapi. Keesokan harinya, sapi tersebut sudah tidak ada setelah tali ikatannya dilepas oleh pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, Jumat (19/9/2025).
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya melacak keberadaan BD. Bukti pun terkuak: potongan tali sapi ditemukan di rumah sawahnya, dan setelah diinterogasi, ia mengaku mencuri serta menunjukkan lokasi persembunyian hewan curian. Tak jauh dari rumah sawah itu, polisi berhasil menemukan tiga ekor sapi, termasuk Limosin milik korban.
Luka Lama yang Terulang
BD bukan nama baru. Ia pernah terjerat kasus pencurian sebelumnya, namun ternyata tak jera. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana sistem hukum bisa membuat seorang residivis kembali beraksi di desa yang sama? Warga menilai, lemahnya pengawasan dan minimnya efek jera justru membuka ruang bagi pelaku kriminal mengulangi perbuatannya.
“Setiap kali sapi hilang, warga was-was. Kami sudah sering mendengar kasus seperti ini, tapi jarang ada yang benar-benar tuntas,” keluh salah seorang warga Kajang yang meminta namanya dirahasiakan.
Ancaman Bagi Peternak Kecil
Di Bulukumba, sapi bukan sekadar ternak. Ia adalah tabungan keluarga, modal untuk biaya sekolah anak, bahkan “jaminan hidup” di masa sulit. Karena itu, pencurian sapi sama saja merampas harapan warga desa.
Maraknya kasus curnak menandakan ada celah besar dalam pengawasan dan penindakan hukum di tingkat desa hingga kecamatan. Jika tidak segera ditutup, kasus serupa bisa terus berulang, meninggalkan trauma dan kerugian besar bagi petani kecil.
Tugas Berat Polisi
Meski penangkapan BD menjadi bukti keseriusan aparat, warga menuntut lebih. Polisi diharapkan tidak berhenti pada satu kasus saja, tetapi menindak tegas kemungkinan adanya jaringan pencurian ternak yang lebih luas. Sebab, kejahatan ini tidak mungkin berdiri sendiri. Ada dugaan adanya perantara hingga penadah yang ikut bermain.
Kini BD resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Mapolres Bulukumba. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Namun bagi warga, persoalannya bukan hanya soal BD. Lebih dari itu, ini tentang jaminan rasa aman di desa mereka. Mereka ingin kepolisian hadir bukan sekadar menangkap setelah ada laporan, tapi juga mencegah agar pencurian ternak tidak lagi menjadi “momok” yang terus menghantui.
