Skandal Retribusi Tanpa Regulasi: KMPI Desak Tipikor Telusuri Aliran Dana di Sinjai

Makassar – Merahputihindonesia.com – Sebuah dugaan praktik pungutan liar (pungli) perlahan menyeruak dari tubuh Pemerintah Kabupaten Sinjai. Bukan di lorong gelap atau jalur birokrasi rendahan, melainkan di jantung kebijakan publik: Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag & ESDM). Transaksi yang diklaim sebagai retribusi resmi, ternyata terekam dilakukan tanpa payung hukum. Aroma janggalnya, menurut aktivis, terlalu kuat untuk diabaikan.

Temuan janggal itu bukan datang dari laporan anonim, melainkan dari catatan resmi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahun 2024. Dalam dokumen tersebut, auditor negara mencatat adanya penarikan retribusi atas sewa tanah dan bangunan di Pasar Sentral Sinjai yang dilakukan tanpa dasar regulasi yang sah. Tidak ada Peraturan Bupati, tidak ada Peraturan Daerah yang menjadi pijakan. Tapi uang tetap ditarik. Kemana mengalirnya?

Read More

“Kalau aturan lama sudah dicabut tapi tetap digunakan untuk menarik pungutan, kita tidak lagi bicara soal kelalaian. Ini sudah masuk wilayah dugaan pungli yang terstruktur,” ujar Wahid, Koordinator Aksi Komite Merah Putih Indonesia (KMPI), dalam keterangannya di Makassar.

Penelusuran media Merahputihindonesia.com menemukan fakta bahwa Dinas Perindag & ESDM Sinjai masih menggunakan Perda No. 26 Tahun 2012, padahal aturan tersebut sudah resmi dicabut dan digantikan oleh Perda No. 3 Tahun 2023. Artinya, setiap rupiah yang dipungut berdasarkan perda yang sudah tidak berlaku, secara hukum tidak lagi sah. Lebih jauh, setiap transaksi yang dilakukan di luar ketentuan ini, membuka ruang dugaan penyimpangan.

“Ini bukan soal administrasi. Ini soal legitimasi. Uang publik tidak boleh ditarik dari regulasi yang mati,” kata Wahid.

KMPI menilai bahwa praktik pungutan ilegal ini berpotensi berlangsung masif dan sistematis. Bahkan diduga terjadi bukan hanya pada sektor pasar, tetapi merambah ke pemanfaatan lahan, fasilitas pemerintah, dan pemakaian aset daerah lainnya.

KMPI menyampaikan ultimatum terbuka kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tipikor Polda Sulsel, untuk segera mengambil langkah investigasi hukum. Mereka mendesak agar dilakukan audit aliran dana, pembukaan dokumen pertanggungjawaban retribusi, dan pemeriksaan pihak-pihak terkait yang disebut dalam temuan BPK.

“Publik menunggu, siapa yang punya kuasa menarik. Siapa yang mengesahkan. Siapa yang menikmati,” lanjut Wahid.

Sementara itu,Saat di konfirmasi oleh media Merahputihindonesia.com mantan Kepala Dinas Perindag & ESDM Kabupaten Sinjai tidak merespon hingga berita ini ditayangkan.

KMPI memastikan akan memantau dan membuka ruang investigasi publik jika APH tidak segera mengambil langkah konkret. Mereka bahkan tengah mempersiapkan format pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang paling berbahaya bukan hanya pungli-nya, tapi normalisasi penyimpangan. Kita tidak akan biarkan itu terjadi,” tutup Wahid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *