Proyek Jalan Rp8 M di Kolaka Utara Disorot HIPMAI, Material Diduga dari galian c Ilegal

Kolaka Utara,Merahputihindonesia.com – Himpunan Pemuda Mahasiswa Aktivis Indonesia (HIPMAI) menyoroti proyek Rekonstruksi Jalan Labipi–Powala di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga bermasalah.

Proyek dengan nomor kontrak 0207/BPJN19.6.1/UD.LBP-PWL/221 itu diteken pada 7 Oktober 2025 dengan nilai anggaran Rp8.000.000.000 yang bersumber dari APBN murni Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan sepanjang 2,5 kilometer tersebut ditargetkan rampung dalam 84 hari kalender dan dilaksanakan oleh CV Top 999.

Read More

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dihimpun HIPMAI pada Kamis (12/2/2025), ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan penggunaan material batuan yang berasal dari aktivitas galian C ilegal hingga mutu batu pecah yang dinilai tidak sesuai standar teknis pekerjaan jalan.


“Jika benar material berasal dari tambang tanpa izin, ini bukan hanya persoalan mutu pekerjaan, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum,” ujar perwakilan HIPMAI dalam keterangannya.


HIPMAI menilai, pelaksana proyek wajib memenuhi standar keamanan dan mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Selain itu, penggunaan material dari tambang yang tidak memiliki izin resmi juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Atas temuan tersebut, HIPMAI menyatakan akan melayangkan laporan resmi ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara untuk meminta audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk memanggil pihak pelaksana.


Tak hanya itu, HIPMAI juga berencana melaporkan dugaan tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


“Kami meminta agar penggunaan anggaran negara diawasi secara ketat. Jika ada pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


HIPMAI memastikan akan mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan transparansi demi menjaga akuntabilitas penggunaan APBN di daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *