Kisruh Penonaktifan BPJS PBI/KIS di Gowa, GARIS Desak Tim Verifikasi Khusus

Gowa,Merahputihindonesia.com— Gerakan Rakyat Indonesia Sehat (GARIS) menyoroti penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS PBI/KIS yang dialami sejumlah warga di Kabupaten Gowa. Kebijakan tersebut dinilai memicu keresahan, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang bergantung pada jaminan kesehatan negara.


GARIS menilai penonaktifan terjadi tanpa sosialisasi dan pemberitahuan yang memadai. Akibatnya, warga yang sebelumnya terlindungi kini menghadapi ketidakpastian saat membutuhkan layanan medis

Read More

Jenderal Lapangan GARIS, Ainun Najib, menegaskan persoalan ini bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan menyangkut hak dasar warga negara.


“BPJS PBI/KIS bukan sekadar program, tetapi jaminan hidup bagi masyarakat tidak mampu. Ketika statusnya dinonaktifkan secara tiba-tiba tanpa kejelasan, yang muncul adalah ketidakpastian dan penderitaan nyata,” kata Ainun

Ia menambahkan, pembaruan data tidak boleh mengabaikan realitas sosial di lapangan. Menurutnya, negara harus hadir bukan hanya melalui sistem, tetapi juga melalui perlindungan nyata bagi rakyat.


“Jangan sampai masyarakat dipaksa menanggung risiko sakit sendirian hanya karena persoalan administratif yang tidak transparan,” ujarnya.


Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat AKD DPRD Gowa, GARIS mendesak pembentukan tim verifikasi khusus untuk menelusuri penonaktifan kepesertaan BPJS PBI/KIS. Tim tersebut diminta bekerja langsung bersama operator SIKS-NG di tingkat desa hingga kabupaten.

GARIS juga meminta penelusuran dilakukan secara menyeluruh dan transparan, mulai dari proses input dan verifikasi data di desa, Dinas Sosial Kabupaten, Kementerian Sosial, hingga ke Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bagian dari sistem pendataan nasional.


“Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban dari sistem yang tidak transparan. Jika ada verifikasi, prosesnya harus dibuka dan dikawal sampai tuntas. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan jaminan kesehatan tanpa kepastian,” tegas Ainun.


GARIS menilai evaluasi menyeluruh, transparansi data, dan langkah konkret perlu segera dilakukan agar masyarakat yang berhak tetap memperoleh jaminan kesehatan. Menurut GARIS, kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara.