Ironi di Bulukumba: Penjaga Hutan Adat Ammatoa Digugat, Negara Dihalangi Masuk

BULUKUMBA – Merahputihindonesia.com Sebuah ironi hukum tengah mencuat di Kabupaten Bulukumba. Ammatoa, pemimpin tertinggi Masyarakat Hukum Adat Kajang yang selama ini dikenal dunia internasional sebagai penjaga ketat hutan adat melalui filosofi Kamase-masea, kini justru didorong ke ruang sidang sebagai Tergugat dalam perkara perdata Nomor 9/PDT.G/2025/PN.BLK.

Gugatan ini diajukan oleh pihak yang keberatan atas sanksi adat yang dijatuhkan Ammatoa. Sanksi tersebut sebelumnya dijatuhkan karena adanya dugaan upaya penguasaan dan pengalihfungsian lahan yang secara hukum merupakan kawasan Hutan Adat Kajang. Lebih jauh, beberapa pihak yang berbenturan dengan hukum adat justru tampil dengan dukungan sebuah lembaga swadaya masyarakat, memunculkan tanda tanya publik tentang arah advokasi yang mereka tempuh

Read More

Ammatoa Diseret ke Meja Hijau

Posisi Ammatoa kini dinilai sebagai pihak yang disudutkan. Padahal tugas yang dijalankan merupakan amanat adat sekaligus mandat hukum negara sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Bulukumba No. 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.

Kuasa Hukum Ammatoa, Juhardianti, S.H., menegaskan bahwa gugatan tersebut bertolak belakang dengan legalitas kawasan hutan adat

“Objek yang diklaim oleh penggugat adalah kawasan Hutan Adat yang keabsahannya sangat jelas. Ada Keputusan Menteri LHK Nomor SK.6746/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 yang menetapkan 313,99 hektar kawasan tersebut sebagai Hutan Adat. Tidak boleh diganggu gugat,” ujarnya.

Juhardianti juga menyinggung persoalan perlindungan lingkungan yang semakin mendesak. Ia menarik contoh bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di sejumlah daerah akibat alih fungsi hutan.

“Apakah kita ingin Bulukumba mengalami bencana serupa hanya karena membiarkan penjaga hutannya digugat? Ini bukan hanya soal sengketa tanah, tapi soal masa depan lingkungan,” tegasnya.

Pemda Bulukumba Dihalangi Membela Warganya

 

Di luar arena hukum adat, Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba mencoba hadir dengan mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi untuk mendampingi Ammatoa. Namun, harapan itu tertutup setelah Majelis Hakim menolak permohonan intervensi tersebut melalui putusan sela.

Kuasa Hukum Pemda, Hariyanto, S.H., menyampaikan kekecewaan atas putusan ini.

“Kami memiliki legal standing yang sangat jelas. Perlindungan masyarakat adat adalah perintah undang-undang sekaligus kewajiban moral pemerintah daerah. Putusan sela ini justru menutup ruang negara untuk hadir melindungi warganya sendiri,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Pemda Bulukumba memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa karena berkaitan dengan tata ruang, perlindungan hutan, dan keberlanjutan masyarakat adat.