Makassar — Merahputihindonesia.com — Slogan “Makassar Tertata” tampaknya hanya tinggal jargon. Di balik semangat penataan kota yang gencar disuarakan pemerintah, muncul dugaan serius adanya pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh Universitas Graha Edukasi Makassar (UGEM).
Kampus yang seharusnya menjadi teladan ketaatan hukum bagi masyarakat akademik, justru diduga mendirikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fakta ini mencuat setelah Forum Masyarakat Sipil (FORMASI) menelusuri proyek pembangunan kampus tersebut dan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran.
Lembaga Pengawas Justru Lalai
Yang menjadi sorotan publik, dugaan pelanggaran ini terjadi di bawah pengawasan langsung Dinas Tata Ruang (DISTARU) Kota Makassar—lembaga yang semestinya menjadi benteng terakhir dalam menjaga disiplin tata ruang dan izin pembangunan.
Namun alih-alih tegas, DISTARU justru terkesan diam. Tak ada langkah tegas, tak ada penjelasan publik. Diamnya lembaga ini justru menimbulkan tanda tanya besar: apakah mereka tidak tahu, tidak peduli, atau sengaja membiarkan?
“Ketika kampus yang mestinya jadi contoh justru melanggar aturan, lalu siapa lagi yang bisa kita harapkan taat hukum? Ini bentuk pembiaran sistematis,” tegas Arman, Penanggung Jawab FORMASI, dalam aksinya di depan kantor DISTARU, Jumat (24/10).
Aksi Massa, Diamnya Distaru
Puluhan aktivis FORMASI memadati halaman kantor DISTARU. Mereka membawa poster tuntutan dan berkas dugaan pelanggaran. Orasi bergema: “Tutup Kampus Bermasalah, Bersihkan DISTARU dari Oknum Lemah Integritas!”
Menurut FORMASI, pihaknya telah berulang kali melayangkan surat klarifikasi dan permintaan audiensi, namun tak pernah mendapat tanggapan resmi. Bagi mereka, sikap pasif ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran dan dugaan permainan izin.
“Kami mencium ada praktik mafia tata ruang. Polanya jelas: pembangunan jalan terus, izin tak keluar, dan pengawasan sengaja ditutup mata,” ujar Arman menambahkan.
