Dituduh Pelakor, IRT di Bulukumba Desak Istri Oknum Polisi Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

Bulukumba – Merahputihindonesia.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial EB (30) di Kabupaten Bulukumba melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Bulukumba setelah dirinya dituding sebagai pelakor oleh YR, istri dari SSP (42), seorang anggota kepolisian Polres Bulukumba. Tuduhan tersebut sempat viral di media sosial dan memicu tekanan sosial terhadap EB serta keluarganya.

EB melaporkan kasus ini pada 18 Desember 2025, dengan alasan kerugian moril akibat tuduhan yang disebarkan ke ruang publik tanpa dasar hukum. Ia menilai tudingan tersebut dilakukan secara gegabah dan berdampak serius terhadap kehormatan pribadinya.

Read More

“Fitnah itu memang sudah dicabut, tetapi kerusakan nama baik tidak serta-merta pulih. Saya menanggung beban sosial dari komentar warganet yang terus menyerang saya dan keluarga,” kata EB.


EB menegaskan tidak akan menghentikan langkah hukumnya. Menurut dia, permintaan maaf secara tertutup tidak sebanding dengan dampak pencemaran yang telah meluas di media sosial.

“Nama baik saya dirusak di ruang publik. Maka pemulihannya juga harus dilakukan di ruang publik. Minimal ada permintaan maaf terbuka dalam bentuk video agar jelas dan tidak menimbulkan tafsir baru,” ujarnya.


Ia menilai tudingan yang disampaikan YR mencerminkan lemahnya kehati-hatian dalam menyebarkan tuduhan personal ke publik, terlebih tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pernyataannya, EB juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah larut dalam arus informasi viral yang belum terverifikasi.


“Media sosial kerap menjadi ruang penghakiman. Jika informasi tidak jelas sumbernya, kita bisa ikut menjadi pelaku fitnah. Dan belum tentu kita lebih benar dari orang yang kita tuding,” tutup EB.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *