Makassar – Merahputihindonesia.com – Dugaan adanya praktik kongkalikong mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Sinjai kian menguat. Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Wilayah Sulawesi Selatan melayangkan ultimatum keras kepada Kapolda Sulsel dan aparat penegak hukum, menuntut penindakan tegas dan transparan terhadap dugaan penyelundupan serta penimbunan solar subsidi yang diduga dijalankan secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan pihak berpengaruh.
KMPI menilai penanganan aparat selama ini terlalu lemah, bahkan terkesan “tumpul ke atas, tajam ke bawah”. Meski bukti visual, data investigasi lapangan, hingga keterangan saksi telah diserahkan saat aksi Jilid I di Mapolda Sulsel pada 21 November 2025, tidak ada perkembangan berarti. KMPI menduga, penegakan hukum berjalan lambat bukan karena kurangnya bukti, melainkan karena adanya invisible hand yang mencoba meredam kasus ini.
“Kami menduga kuat SPBU 74.926.02 di Kecamatan Sinjai Timur dijadikan titik pengambilan solar subsidi untuk ditimbun dan diselundupkan ke Kolaka. Praktik ini tidak mungkin berjalan tanpa perlindungan oknum,” tegas Wahid.
Menurut hasil investigasi KMPI, salah satu SPBU di Sinjai, yakni SPBU 74.926.02 Sinjai Timur, diduga menjadi titik utama pengambilan solar subsidi untuk kemudian ditimbun dan diselundupkan ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Jumlahnya tidak main-main—dalam skala truk tangki dan dilakukan secara berkala. KMPI menyebut, aktivitas ini telah berjalan lama, namun penindakan selalu senyap.
Lebih tajam lagi, KMPI mempersoalkan diamnya aparat Polres Sinjai dalam mengusut kasus ini. Mereka menduga terjadi pembiaran, bahkan dugaan blokade informasi yang menyebabkan penyelidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau pejabat di Polres Sinjai tidak sanggup mengusut, copot saja. Kami minta Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter diganti. Negara jangan dirugikan hanya karena kepentingan segelintir orang,” lanjut Wahid.
KMPI menilai, kejahatan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi masuk dalam ranah Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang kerugian negara. Negara dirugikan, rakyat menderita, dan hukum seperti kehilangan tajinya.
Ini bukan sekadar penyelundupan solar. Ini kejahatan ekonomi, merampas hak rakyat, merobek kewibawaan hukum, dan merugikan negara miliaran rupiah,” tambahnya.
