Aroma Busuk Proyek Jalan dan Bibit di Sulsel: KPPM Desak Kejati Usut Tuntas

Makassar – Merahputihindonesia.com – Puluhan kader Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (10/11/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk kemarahan publik terhadap dugaan penyimpangan anggaran pada dua instansi penting Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Dinas Bina Marga dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.

Dalam orasinya, massa KPPM menilai bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel bukanlah sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya praktik korupsi terstruktur yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Temuan BPK Jadi Pemicu Aksi

Berdasarkan laporan resmi BPK, ditemukan adanya denda keterlambatan pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan tahun anggaran 2024 yang belum disetorkan ke kas daerah. Selain itu, proyek pengadaan bibit unggul oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulsel juga dinilai gagal total—hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu karena tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja.

“Kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada kelebihan pembayaran bukan sekadar kelalaian, tapi perbuatan melawan hukum. Ini jelas unsur pidana korupsi!” tegas Rezky Kurniawan, Koordinator Mimbar KPPM, saat memimpin aksi di depan Kejati Sulsel.

Menurut Rezky, berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek menunjukkan adanya perlindungan terhadap kontraktor nakal. Ia menuding sejumlah pihak di dinas terkait terlibat dalam praktik pembiaran sistematis, mulai dari proses tender hingga penetapan denda keterlambatan yang “lenyap tanpa jejak”.

Proyek Bibit Gagal, Denda Tak Jelas

Dalam temuan BPK, proyek pengadaan bibit di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulsel Tahun Anggaran 2024 tidak memenuhi kontrak kerja. Akibatnya, hasil pekerjaan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Lebih parah lagi, nilai denda keterlambatan yang seharusnya disetor ke Pemerintah Provinsi tak kunjung diproses.

“Kontraktor yang gagal melaksanakan pekerjaan malah tidak dimasukkan dalam blacklist. Ini bukti nyata bahwa ada unsur pembiaran di internal dinas,” tambah Rezky dengan nada tinggi.

KPPM menilai hal ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan mencoreng prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara

Bukti Keseriusan: Laporan Resmi ke Kejati

Tak sekadar berorasi, perwakilan KPPM juga menyerahkan laporan tertulis resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulsel sebagai bukti keseriusan mereka dalam mengawal dugaan penyimpangan tersebut. Laporan itu memuat hasil telaah mereka atas temuan BPK, termasuk indikasi proyek fiktif, mark up anggaran, dan kelalaian pejabat dalam menjalankan rekomendasi pengawasan.

Rezky menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal laporan itu hingga diproses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *