Makassar ,Merahputihindonesia.com – Dewan Pimpinan Wilayah Komite Merah Putih Indonesia (DPW KMPI) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Sinjai. Sorotan tersebut mengarah pada SPBU 74.926.02 di Kecamatan Sinjai Timur, yang diduga menjadi titik distribusi BBM ilegal dan melibatkan jaringan terorganisir.
DPW KMPI Sulsel menilai penanganan aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polda Sulsel, terkesan lamban dan tidak transparan. Padahal, KMPI mengaku telah menyerahkan laporan resmi beserta dokumentasi lapangan saat menggelar aksi unjuk rasa Jilid I di depan Mapolda Sulsel beberapa pekan lalu.
Namun hingga kini, kata KMPI, belum ada kejelasan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Koordinator Aksi DPW KMPI Sulsel, Wahid, menyebut sikap aparat menimbulkan kecurigaan publik.
“Jika laporan, bukti, dan dokumentasi sudah diserahkan tetapi tidak ditindaklanjuti secara terbuka, maka wajar publik bertanya: ada apa di balik diamnya aparat?” ujar Wahid.
Menurut KMPI, mafia BBM merupakan kejahatan serius yang merugikan negara, merampas hak masyarakat kecil, serta merusak tata kelola energi nasional. Praktik tersebut, kata Wahid, tidak mungkin berjalan tanpa adanya pembiaran atau dugaan keterlibatan oknum tertentu.
Atas dasar itu, DPW KMPI Sulsel memastikan akan menggelar Aksi Jilid II sebagai bentuk ultimatum kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan tuntutan:
- Melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap SPBU 74.926.02 Sinjai Timur.
- Mengusut dugaan praktik mafia BBM hingga ke jaringan teratas.
- Menyampaikan perkembangan dan hasil penanganan kasus secara transparan kepada publik.
Selain aparat penegak hukum, KMPI juga mendesak Pertamina Regional Makassar untuk menghentikan sementara suplai BBM ke SPBU tersebut hingga ada kepastian hukum.
“Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka aksi jalanan adalah bahasa terakhir rakyat. Kami tidak akan berhenti sebelum mafia BBM dibongkar,” tegas Wahid.
KMPI menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Aksi Jilid II merupakan peringatan keras bagi negara agar tidak membiarkan kejahatan energi berlindung di balik kewenangan dan institusi resmi.
