Sinjai,Merahputihindonesia.com– Pengadilan Negeri Sinjai mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan keluarga korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kecamatan Sinjai Selatan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Sinjai tidak sah dan memerintahkan agar perkara tersebut dibuka kembali serta dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Pemohon praperadilan diketahui bernama Sakka Daeng Sirua (Daeng Nuru). Putusan ini menjadi pukulan serius terhadap kinerja penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai yang sebelumnya menghentikan penanganan perkara.
Dalam persidangan praperadilan, keluarga korban mengungkap sejumlah kejanggalan mendasar dalam proses hukum. Di antaranya, tidak pernah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun surat resmi penetapan tersangka yang disampaikan kepada keluarga korban sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Ironisnya, informasi mengenai penetapan tersangka justru disampaikan secara lisan oleh Kanit Laka Satlantas Polres Sinjai, IPDA Ridwan, SH, kepada ibu korban. Praktik penyampaian informal tersebut dinilai mencederai asas profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum, serta menimbulkan trauma dan kebingungan bagi pihak keluarga.
Ironisnya, informasi mengenai penetapan tersangka justru disampaikan secara lisan oleh Kanit Laka Satlantas Polres Sinjai, IPDA Ridwan, SH, kepada ibu korban. Praktik penyampaian informal tersebut dinilai mencederai asas profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum, serta menimbulkan trauma dan kebingungan bagi pihak keluarga.
Diketahui sebelumnya, pada 8 Desember 2025, Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) telah melayangkan pengaduan resmi terkait penerbitan SP3 kasus ini ke Propam Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri. Propam kemudian melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat.
Namun hingga kini, hasil pemeriksaan Propam belum pernah diumumkan secara terbuka oleh Polda Sulsel maupun Mabes Polri. Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat dan memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam penanganan perkara.
Koordinator Aksi KMPI Sulsel, Wahid, menegaskan bahwa kemenangan praperadilan ini merupakan bukti nyata adanya kesalahan fundamental dalam penghentian penyidikan kasus laka lantas tersebut.
“Putusan praperadilan ini menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan secara keliru dan bertentangan dengan hukum. Polda Sulsel wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satlantas Polres Sinjai,” tegas Wahid.
KMPI pun mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mencopot Kasat Lantas Polres Sinjai, Kanit Gakkum, serta penyidik yang terlibat langsung dalam penanganan perkara tersebut.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi menyangkut rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Tanpa sanksi tegas, praktik serupa berpotensi terus berulang dan semakin merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.
