Makassar – MerahputihIndonesia.com Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan tajam publik. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Pendidikan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (21/11/25). Mereka menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran administratif dan kesewenang-wenangan yang dilakukan Kepala Sekolah SD 339 Dumpu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Menurut informasi yang dihimpun, seorang siswa di sekolah tersebut diduga sengaja dipersulit proses perpindahannya, hingga menyebabkan anak itu terkatung-katung tanpa sekolah selama hampir tiga bulan. Upaya orang tua untuk mengurus administrasi perpindahan sekolah disebut ditolak tanpa alasan yang jelas dan bahkan tidak mendapat respons resmi dari pihak sekolah.
Atmosfer aksi di halaman kantor Disdik Sulsel memanas. Massa membawa spanduk dan poster bertuliskan “Selamatkan Hak Pendidikan Anak” dan “Copot Kepala Sekolah Bermasalah!”. Mereka menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga mencoreng hak dasar pendidikan anak yang dijamin dalam Undang-Undang.
Jenderal Lapangan Aksi, Aril, dalam orasinya mengungkap bahwa perbuatan Kepala Sekolah SD 339 Dumpu telah masuk kategori penyalahgunaan kewenangan dan melawan hukum. Ia menyebut bahwa praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan bersarang di lembaga pendidikan.
“Ini tidak hanya soal administrasi. Ini soal masa depan anak bangsa! Hampir tiga bulan seorang siswa kehilangan hak belajarnya karena proses perpindahan yang sengaja dipersulit. Ini jelas pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan kami tidak akan diam!” tegas Aril dengan suara lantang, disambut sorak massa.
Aliansi juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba dan Kabid SD untuk segera mengambil langkah tegas dan mencopot Kepala Sekolah SD 339 Dumpu karena dinilai telah mencederai marwah lembaga pendidikan dan menghambat hak konstitusional siswa.
“Dunia pendidikan tidak boleh dipimpin oleh oknum yang menyalahgunakan jabatan. Pendidikan adalah hak setiap warga negara, bukan komoditas yang bisa diatur sesuka hati,” tambah Aril.
Para demonstran menegaskan aksi ini tidak akan berhenti hanya di Makassar. Mereka berencana melakukan gelombang aksi lanjutan di Kantor Dinas Pendidikan Bulukumba dan bahkan Kantor Bupati, sebagai bentuk tekanan moral dan hukum untuk menindak tegas kasus ini.
Aksi ini mendapat perhatian publik karena dianggap mencerminkan persoalan laten dalam birokrasi pendidikan: minimnya pengawasan, lemahnya sistem administrasi, dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang bertugas melayani pendidikan.
Aliansi Pemerhati Pendidikan menegaskan, perjuangan mereka bukan sekadar unjuk rasa, tetapi sebuah panggilan moral untuk menyelamatkan dunia pendidikan dari praktik-praktik semacam ini.
“Jika pendidikan sudah dipasung oleh administrasi yang tidak manusiawi, maka runtuhlah masa depan generasi kita,” tutup Aril.
