KP-GRD Kecam Dugaan Kekerasan Brimob di Tual, Desak Reformasi Total Polri

Merahputihindonesia.com — Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan anggota Brimob di Tual, Maluku, yang menyebabkan seorang anak berinisial AT (14) meninggal dunia.

Ketua KP-GRD, Jimi Saputra, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT yang telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026). Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai tindakan brutal yang mencederai rasa keadilan publik.

“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Ini adalah peristiwa yang tidak manusiawi dan tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum,” kata Jimi kepada media, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, insiden tersebut menambah daftar panjang dugaan kekerasan aparat terhadap warga. Ia menegaskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bertanggung jawab secara transparan dan profesional.

“Polri harus membuka kasus ini secara terang-benderang dan memastikan proses hukum berjalan adil. Negara tidak boleh abai,” tegasnya.
KP-GRD juga mendorong reformasi menyeluruh di tubuh Polri. Jimi menilai perlu ada penataan ulang posisi kelembagaan Polri agar independensi penegakan hukum lebih terjamin.

Ia mengusulkan agar kepolisian ditempatkan dalam ranah yudikatif bersama hakim dan jaksa, atau berada di bawah kementerian tertentu, bukan langsung di bawah Presiden.

“Polisi sebagai aparat penegak hukum semestinya tidak berada dalam ruang yang membuka potensi intervensi kekuasaan. Penataan kelembagaan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, ia menyinggung sistem di Amerika Serikat yang kepolisiannya bertanggung jawab kepada Jaksa Agung, serta di Inggris yang berada dalam koordinasi Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, KP-GRD mendesak Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk pada 7 November 2025 untuk segera menuntaskan agenda reformasi institusi.
“Kami mendesak Komisi Percepatan Reformasi Polri mempercepat pembenahan secara kultural dan profesionalitas, serta mengutamakan fungsi preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

KP-GRD berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan reformasi di tubuh Polri, sekaligus memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.