Makassar,Merahputihindonesia.com 3 Januari 2026 — Markas Pusat Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) menyatakan penolakan keras terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPR/DPRD. KMPI menyebut gagasan tersebut sebagai kemunduran demokrasi yang disengaja dan pengkhianatan terbuka terhadap kedaulatan rakyat.
“Mengalihkan pilkada dari tangan rakyat ke DPR/DPRD adalah bentuk kudeta konstitusional yang dibungkus legalitas. Demokrasi dipreteli secara sistematis, rakyat disingkirkan dari haknya sendiri,” tegas Juru Bicara Markas Pusat KMPI, Arinal Hidayat, dalam pernyataan resminya.
KMPI menegaskan bahwa pilkada langsung bukan sekadar prosedur teknis, melainkan inti dari demokrasi lokal. Upaya menarik kembali kewenangan tersebut ke ruang parlemen dinilai akan mengubah pemilihan kepala daerah menjadi transaksi kekuasaan tertutup yang sarat lobi elite dan kepentingan oligarki.
“Jika alasan mahal dan politik uang dijadikan dalih, maka yang harus dibenahi adalah penegakan hukum—bukan mencabut hak pilih rakyat. Negara tidak boleh malas menegakkan hukum lalu menghukum rakyatnya sendiri,” lanjut Arinal.
Menurut KMPI, pilkada melalui DPR/DPRD justru akan mempersempit partisipasi publik, melemahkan akuntabilitas kepala daerah, serta menjauhkan pemimpin dari mandat rakyat. Kepala daerah yang lahir dari ruang rapat elite, kata KMPI, berpotensi lebih loyal kepada kepentingan politik tertentu dibanding kepada masyarakat.
“Pemimpin yang dipilih elite akan melayani elite. Demokrasi yang sehat hanya lahir dari pilihan rakyat, bukan dari kesepakatan meja tertutup,” ujar Arinal.
KMPI juga mengingatkan bahwa pilkada langsung telah membuka ruang bagi lahirnya pemimpin alternatif dari kalangan profesional, akademisi, aktivis, dan tokoh masyarakat. Pengembalian mekanisme pemilihan ke DPR/DPRD dinilai akan menutup peluang tersebut dan mengonsolidasikan kekuasaan pada lingkaran politik yang sama.
“Ini bukan soal efisiensi, ini soal siapa yang memegang kedaulatan. Jika pilkada dicabut dari rakyat, maka reformasi hanya tinggal slogan kosong,” tegasnya.
Atas dasar itu, Markas Pusat KMPI menyatakan sikap:
1.Menolak tegas wacana pilkada dipilih DPR/DPRD dalam bentuk apa pun.
2.Mengecam keras setiap manuver politik yang mengurangi hak pilih rakyat.
3.Mendesak negara memperkuat pilkada langsung melalui reformasi pembiayaan politik dan pengawasan ketat.
4.Menuntut penegakan hukum tanpa kompromi terhadap politik uang dan pelanggaran elektoral.
5.Mengajak masyarakat sipil dan mahasiswa untuk melawan setiap upaya pemunduran demokrasi.
“Kedaulatan rakyat bukan barang tawar-menawar politik. Demokrasi tidak boleh mundur satu langkah pun,” tutup Arinal.
ARINAL HIDAYAT
Juru Bicara Markas Pusat
Komite Merah Putih Indonesia (KMPI)
