Merahputihindonesia.com – Opini — Demonstrasi bukan sekadar kerumunan massa di jalanan. Ia adalah wujud kemarahan yang terorganisir, lahir dari kekecewaan rakyat terhadap janji-janji demokrasi yang tak kunjung ditepati. Di atas kertas, demokrasi menjanjikan ruang bebas bagi rakyat untuk menyampaikan pendapat. Namun dalam praktik, ruang itu makin sempit, dibatasi pagar kawat, gas air mata, dan pentungan aparat.
Setiap kali rakyat atau mahasiswa turun ke jalan, wajah garang negara selalu menyambut. Seolah-olah aspirasi adalah ancaman, bukan suara yang harus didengar. Pertanyaannya, demokrasi macam apa yang menakuti rakyatnya sendiri? Demokrasi semu semacam ini jauh lebih berbahaya daripada demonstrasi yang gaduh. Sebab, ketika rakyat tidak lagi bisa bersuara, negara justru kehilangan kontrol atas dirinya.
Ironisnya, di ruang publik, demonstrasi kerap distigma sebagai pengganggu. Ia dianggap biang kemacetan, kerusuhan, bahkan merusak ketertiban umum. Padahal, penutupan jalan, pengerahan massa, dan teriakan di jalan raya bukan tujuan akhir, melainkan strategi. Strategi untuk membuat penguasa sadar bahwa ada kebijakan yang keliru, ada kebijakan yang mencederai rakyat. Tanpa tekanan semacam ini, pemerintah akan terus merasa aman dalam zona nyaman kekuasaan.
Sejarah Indonesia memberi bukti nyata. Reformasi 1998 tidak lahir dari rapat-rapat parlemen atau meja perundingan elite. Ia lahir dari jalanan, dari suara mahasiswa dan rakyat yang bersatu melawan rezim yang membungkam. Demonstrasi menjadi pilar terakhir demokrasi—kekuatan kolektif yang mampu meruntuhkan tembok kekuasaan yang kokoh sekalipun.
Namun, harus diakui, pergerakan hari ini tak lagi sekuat dulu. Aksi massa sering dicurigai berorientasi pada kepentingan segelintir orang, bukan kepentingan rakyat secara luas. Minim konsolidasi, lemahnya sosialisasi isu, dan kurangnya pelibatan masyarakat sipil membuat aksi kehilangan legitimasi. Akibatnya, alih-alih mendapat simpati, mahasiswa dan pemuda justru dituding sebagai biang onar.
Di sinilah letak persoalan serius: gerakan rakyat kehilangan wajah persatuan. Padahal, tanpa persatuan, suara demonstrasi akan mudah dipatahkan. Jika benar-benar ingin membongkar kebijakan yang menindas, mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil harus kembali membangun konsolidasi yang matang. Isu-isu yang diangkat harus dikaji mendalam, dipahami bersama, dan dikomunikasikan secara luas. Dengan begitu, demonstrasi tidak lagi dipandang sebagai sekadar keributan, melainkan sebagai panggilan moral bangsa.
Kita juga perlu kritis terhadap strategi kekuasaan. Tidak jarang, bentrokan antara aparat dan demonstran dibiarkan seolah-olah alami. Padahal, siapa yang paling diuntungkan dari stigma negatif terhadap aksi massa? Tentu saja penguasa. Dengan menampilkan wajah brutal aparat di satu sisi, dan wajah beringas massa di sisi lain, masyarakat dipaksa melihat demonstrasi sebagai ancaman. Dalam narasi besar itu, penguasa tampil sebagai “penyelamat stabilitas” padahal merekalah sumber masalah sesungguhnya.
Inilah jebakan yang harus diwaspadai. Jangan sampai kita terjebak pada narasi elit yang mempermainkan luka bangsa. Demonstrasi sejatinya adalah hak konstitusional, bukan kriminalitas. Ia adalah alarm demokrasi, bukan ancaman bagi negara. Yang sesungguhnya berbahaya justru kekuasaan yang membungkam kritik, menutup telinga dari aspirasi rakyat, dan merawat konflik hanya demi memperpanjang umur kekuasaan.
Sejarah telah mengajarkan bahwa perubahan besar tak pernah lahir dari ruang hampa. Ia lahir dari keberanian rakyat untuk menegakkan kebenaran, meski harus berhadapan dengan gas air mata dan ancaman kekerasan. Maka, tugas kita bersama adalah menjaga agar demonstrasi tetap dipandang sakral: sebagai ruang koreksi, sebagai pengingat, dan sebagai benteng terakhir demokrasi.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah demonstrasi mengganggu, melainkan apakah kita rela membiarkan demokrasi dibungkam? Sebab jika hak rakyat untuk protes hilang, maka yang tersisa hanyalah demokrasi palsu—demokrasi yang menakut-nakuti rakyat, sambil menenangkan penguasa.
