Batas Pengurusan SKCK Honorer PPPK Paruh Waktu Diperpanjang Hingga 22 September 2025

Bulukumba – Kabar gembira bagi para tenaga honorer yang sedang mengurus kelengkapan administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Batas waktu pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sebelumnya berakhir pada 15 September 2025, resmi diperpanjang hingga 22 September 2025.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, pada Jumat (12/9/2025). Ia menjelaskan, keputusan ini merujuk pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, tentang penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu Tahun Anggaran 2024.

“Saudara-saudara honorer PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir. Pengurusan SKCK sebagai syarat kelengkapan administrasi diperpanjang sampai 22 September 2025,” tegas Kapolres.

 

Dalam surat BKN tersebut juga dijelaskan, pengajuan SKCK dapat dilakukan melalui surat pengantar dari Polsek setempat. Sementara dokumen SKCK yang telah selesai nantinya bisa dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK (NIK PPPK) paruh waktu.

Surat resmi perpanjangan ini ditandatangani langsung oleh Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Drs. Aris Windiyanto, M.Si.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *