Kolaka Utara.Merahputihindomesia.com — Aliansi Lintas Sektor Kolaka Utara (ALASKA UTARA) secara tegas menantang Polres Kolaka Utara untuk segera mengungkap dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar serta aktivitas pertambangan ilegal galian C yang diduga marak terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Kolaka Utara.
Desakan tersebut disampaikan berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pengumpulan data yang dilakukan oleh tim ALASKA UTARA. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan sejumlah titik yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan BBM jenis solar.
Beberapa lokasi yang dimaksud antara lain berada di Desa Bahari dan Desa Tolala, Kecamatan Tolala; Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih; Desa Lapai, Kecamatan Ngapa; Desa Watuliu, Kecamatan Lasusua; serta Desa Lahabaru, Kecamatan Watunohu.
Selain dugaan penimbunan BBM, tim investigasi juga menemukan indikasi adanya aktivitas pertambangan ilegal galian C (batuan) di sejumlah titik, di antaranya Desa Latali, Kecamatan Pakue Tengah; Desa Batu Ganda, Kecamatan Lasusua; serta Desa Rante Angin, Kecamatan Rante Angin.
Koordinator ALASKA UTARA, Sulla, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekadar dugaan pelanggaran biasa, melainkan mengarah pada praktik yang terorganisir.
“Ini persoalan serius yang harus ditindak tegas. Berdasarkan hasil kajian dan analisis kami, terdapat dugaan keterkaitan antara penimbunan BBM jenis solar dengan aktivitas tambang ilegal galian C. Kami melihat adanya pola yang terstruktur dan sistematis dalam praktik ini,” ujarnya.
ALASKA UTARA menilai, apabila tidak segera ditangani, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, merusak lingkungan, serta berdampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Secara hukum, praktik penimbunan dan niaga BBM tanpa izin melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan Pasal 55. Sementara itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dalam Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal.
ALASKA UTARA pun mendesak Polres Kolaka Utara untuk bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin ada pembiaran. Jika dugaan ini benar dan tidak ditindak secara tegas, maka kami meminta Kapolres Kolaka Utara untuk dievaluasi,” tegas Sulla.
ALASKA UTARA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kepentingan masyarakat dan mendorong penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Kolaka Utara.
