Makassar ,Merahputihindonesia.com— Wacana pertambangan di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. Isu lama yang sarat konflik ini muncul di tengah lemahnya transparansi pemerintah serta kuatnya dugaan kepentingan industri ekstraktif.
Bagi masyarakat, rencana tambang di Parado bukan sekadar proyek investasi, melainkan ancaman langsung terhadap ruang hidup rakyat. Sejak pertengahan 2024, isu persiapan aktivitas perusahaan tambang kembali memicu gelombang penolakan massif dari mahasiswa dan warga Parado.
Nama PT Sumbawa Timur Mining (STM) mencuat ke ruang publik dan langsung disambut penolakan keras. Warga menilai, rekam jejak industri tambang di berbagai daerah kerap meninggalkan kerusakan ekologis, konflik sosial, dan kemiskinan struktural bagi masyarakat lokal.
Aktivis mahasiswa dan warga Parado secara tegas menolak segala bentuk aktivitas pertambangan. Mereka menilai kehadiran PT STM berpotensi merampas sumber air, menghancurkan lahan pertanian, serta mengancam keberlanjutan hidup masyarakat Parado.
Aktivis asal Bima di Makassar, Batara Bilmana, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa ditutup-tutupi dengan klarifikasi setengah hati. Ia menilai pemerintah justru terkesan bermain dua kaki dalam menyampaikan informasi ke publik.
“Secara resmi dikatakan izin PT STM berada di Kabupaten Dompu, bukan di Parado. Tapi ironisnya, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bima justru menyebut adanya proyek di Desa Lere, Kecamatan Parado. Ini bentuk kekacauan tata kelola dan pembodohan publik,” tegas Batara.
Menurutnya, simpang siur data perizinan dan perbedaan pernyataan antar lembaga negara mencerminkan kegagalan negara melindungi rakyatnya sendiri. Minimnya transparansi serta absennya pelibatan masyarakat dinilai sebagai resep konflik yang sengaja dipelihara.
“Jika negara terus ambigu, rakyat berhak curiga: siapa sebenarnya yang dilindungi—rakyat atau korporasi?” lanjutnya.
Batara menegaskan bahwa masyarakat Parado telah menentukan sikap: mempertahankan pertanian dan menjaga lingkungan, bukan menambang dan menghancurkan masa depan. Bagi warga Parado, tanah dan air adalah identitas dan sumber kehidupan, bukan komoditas yang bisa diperdagangkan atas nama investasi.
Ia juga menilai pernyataan Wakil Bupati Bima yang menyebut izin PT STM berada di Kabupaten Dompu tidak cukup menjawab kegelisahan publik. Perbedaan pernyataan antar institusi pemerintah justru menunjukkan lemahnya koordinasi dan berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.
Batara mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menghentikan seluruh wacana serta aktivitas tambang di Parado, membuka data perizinan secara transparan, dan menghormati kehendak rakyat.
“Parado bukan tanah kosong. Ini ruang hidup rakyat. Jika negara gagal berdiri di pihak lingkungan dan masyarakat, maka sejarah akan mencatat pemerintah sebagai bagian dari kejahatan ekologis,” tutup Batara.
