DPK KMPI Bulukumba Tantang Polres Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Ujung Loe
BULUKUMBA โ Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang mencuat melalui pemberitaan media mulai memantik respons dari kalangan masyarakat sipil. Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Bulukumba mendesak Polres Bulukumba agar segera mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti informasi yang telah menjadi perhatian publik.
Sorotan itu muncul setelah media Teras Kota dan Pedesaan, pada Jumat (10/7/2026), menerbitkan laporan mengenai dugaan pembelian BBM bersubsidi menggunakan puluhan jeriken di SPBU Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Pemberitaan tersebut memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi dan perlunya klarifikasi melalui proses hukum yang objektif.
Ketua DPK KMPI Bulukumba, Amar Ma’ruf, menilai informasi yang telah beredar luas di ruang publik tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap dugaan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat diperiksa secara profesional.
“Kami tidak datang membawa kesimpulan, apalagi menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Kami hanya meminta agar setiap dugaan yang telah menjadi perhatian publik dijawab dengan kerja-kerja hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kejelasan adalah hak masyarakat,” kata Amar kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Amar mengatakan BBM bersubsidi merupakan program strategis pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara untuk membantu masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penyalurannya tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.
Menurutnya, ketika muncul dugaan yang telah menjadi konsumsi publik, aparat penegak hukum harus hadir memberikan kepastian agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi tetap terjaga.
“Di balik setiap liter BBM bersubsidi terdapat uang rakyat. Negara berkewajiban memastikan distribusinya tepat sasaran. Ketika muncul dugaan penyimpangan, yang dipertaruhkan bukan hanya distribusi BBM, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sikap KMPI Bulukumba bukanlah upaya menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, organisasi tersebut mendorong agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Amar mengingatkan bahwa penyelidikan yang cepat dan terbuka justru akan melindungi semua pihak, baik apabila dugaan tersebut terbukti maupun jika hasil penyelidikan menunjukkan tidak adanya pelanggaran.
“Asas praduga tak bersalah harus dihormati. Namun asas itu tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk mengabaikan dugaan yang telah menjadi perhatian masyarakat. Cara terbaik menjawab keraguan publik adalah melalui penyelidikan yang profesional dan penyampaian informasi yang terbuka,” tegasnya.
Sebagai bentuk kontrol sosial, DPK KMPI Bulukumba berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di Mapolres Bulukumba pada Senin, 13 Juli 2026.
Dalam aksi tersebut, KMPI akan menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta Kanit Tipidter Polres Bulukumba bekerja secara profesional dalam menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diberitakan media, meminta pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum, serta meminta Unit Tipidter Polres Bulukumba menyampaikan kepada masyarakat, paling lambat 2ร24 jam, langkah-langkah yang telah dilakukan terkait dugaan tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Amar menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi dan bukan bentuk tekanan terhadap proses hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa hukum hadir bukan hanya ketika sebuah perkara telah selesai, tetapi sejak masyarakat mulai bertanya. Kepercayaan publik dibangun melalui keberanian negara menjawab setiap dugaan dengan tindakan nyata, bukan dengan keheningan. Jika hukum bergerak, keadilan akan menemukan jalannya. Namun jika hukum memilih diam, ruang spekulasi akan terus tumbuh dan kepercayaan masyarakat akan perlahan memudar,” tutup Amar
