Transfer ke Rekening Pribadi Picu Sorotan, BMKI Bulukumba Desak APH Usut Dugaan Praktik di Samsat Bulukumba
BULUKUMBA, Merahputihindonesia.com, 23 Juli 2026 — Pelayanan publik semestinya menjadi ruang yang menjunjung transparansi, bukan meninggalkan jejak tanda tanya. Ketika uang yang berkaitan dengan pelayanan negara disebut mengalir ke rekening pribadi, kepercayaan publik pun mulai diuji.
Peristiwa yang menjadi sorotan itu disebut terjadi pada 19 Mei 2026, ketika seorang wajib pajak di Kabupaten Bulukumba mengaku STNK miliknya ditahan tanpa diberikan surat tilang resmi. Dalam keterangannya, ia juga mengaku diarahkan melakukan transfer dana ke rekening pribadi yang disebut milik Kepala UPTD Samsat Bulukumba.
Bukti transfer yang beredar kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pembayaran pajak kendaraan . Sejumlah pihak mempertanyakan apakah penggunaan rekening pribadi dalam situasi tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Kepala UPTD Samsat Bulukumba, Rudy Ramlan, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan titipan dari wajib pajak yang saat itu belum memiliki dana yang cukup untuk melunasi pajak kendaraan. Menurutnya, sistem pembayaran tidak dapat dilakukan secara bertahap sehingga penitipan dana dilakukan atas permintaan wajib pajak dan akan diselesaikan setelah Lebaran.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum cukup mengakhiri pertanyaan publik.
Sementara itu, MerahPutihIndonesia.com juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Regident Satlantas Polres Bulukumba terkait informasi dan dugaan yang mencuat dalam pemberitaan ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kanit Regident belum memberikan tanggapan atau respons atas permintaan konfirmasi tersebut.
Koordinator BMKI Kabupaten Bulukumba, Amar Ma’ruf, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan instansi berwenang untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.
“Kami tidak ingin membangun opini ataupun menghakimi siapa pun. Tetapi ketika muncul dugaan penggunaan rekening pribadi dalam proses pelayanan publik, negara wajib memberikan kepastian hukum. Jika mekanisme itu sesuai aturan, jelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Amar Ma’ruf.”
Menurut Amar, pelayanan publik harus berdiri di atas prinsip akuntabilitas dan integritas.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terkikis hanya karena prosedur yang tidak transparan. Rakyat berhak mengetahui apakah pelayanan yang mereka terima telah sesuai aturan atau justru menyimpang dari mekanisme resmi,” pungkasnya.
BMKI Bulukumba berharap seluruh pihak yang berwenang segera memberikan kejelasan agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Sebab, dalam pelayanan publik, yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap negara.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap terbuka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
