Resmob Polres Bulukumba Ringkus DPO Curanmor Asal Bantaeng, Pelarian Berakhir Setelah Dua Tahun Diburu
BULUKUMBA,Merahputihindonesia.com – Pelarian seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terhenti. Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba berhasil membekuk seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama ini menjadi target pengejaran aparat kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, S.Sos., M.M., didampingi Dantim Resmob Polres Bulukumba, AIPTU Muh. Usman, bersama personel Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial SR alias PD alias KL (40), seorang petani asal Dusun Ollu, Desa Parangloe, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.
SR merupakan buronan dalam dua perkara pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, masing-masing pada tahun 2024 dan 2025.
Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Poros Borong Loe, Desa Dampang. Korban berinisial AR (62) kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di area kebun saat hendak menuju sawah.
Sementara aksi kedua terjadi pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 11.00 Wita di Dusun Tamangingisi, Desa Bonto Macinna. Dalam kejadian itu, korban AA (72) kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam yang diparkir di tepi jalan poros desa ketika sedang beraktivitas.
Dua laporan polisi yang diterima menjadi titik awal penyelidikan panjang. Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 bersama personel Resmob Polres Bulukumba bergerak menghimpun berbagai informasi, menelusuri jejak para pelaku, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas mereka.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, salah seorang terduga pelaku berinisial AC lebih dahulu berhasil diamankan. Namun SR berhasil meloloskan diri dan sejak saat itu resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Upaya pengejaran tidak berhenti. Setelah melakukan pencarian secara intensif, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan SR di Lingkungan Onto, Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Tanpa memberi ruang untuk kembali melarikan diri, tim bergerak cepat menuju lokasi. Operasi yang berlangsung senyap itu berakhir dengan keberhasilan aparat mengamankan SR tanpa perlawanan, sekaligus menyita barang bukti hasil tindak pidana.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, yakni Honda Beat warna hitam milik korban AR serta Yamaha Mio Sporty warna hitam milik korban AA.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, SR mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya, AC, dengan menggunakan kunci T sebagai alat untuk merusak sistem penguncian kendaraan.
“Terduga pelaku mengakui motor hasil curian tersebut dijual, kemudian uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Andi Imran Hamid.
Saat ini, SR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Gantarang guna menjalani proses pemeriksaan, penyidikan, serta pengembangan lebih lanjut. Kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bulukumba dalam menekan angka kriminalitas melalui Operasi Pekat Lipu 2026, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban yang selama ini menantikan terungkapnya kasus tersebut.
