Bulukumba – Merahputihindonesia.com Aroma ketidakterbukaan mulai tercium dari proyek strategis nasional Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Pakombong II di Kabupaten Bulukumba. Meski proyek ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, informasi mengenai nilai kontrak dan besaran anggaran tak kunjung muncul di papan proyek.
Ironisnya, papan proyek baru muncul setelah suara kritis Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Bulukumba mencuat ke publik. Namun alih-alih menjawab persoalan transparansi, pemasangan papan informasi justru menyisakan tanda tanya baru: mengapa nilai kontrak dan volume pekerjaan tidak ditampilkan?
Padahal, Permen PUPR No. 8/2021 dan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyebut bahwa papan proyek wajib mencantumkan nilai anggaran, jangka waktu, penyedia jasa, sumber dana, hingga rincian lingkup pekerjaan.
Di lokasi pekerjaan, hanya tertera nama penyedia jasa PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, konsultan pengawas PT Agrinas Pangan Nusantara, sumber dana APBN Rupiah Murni, serta durasi kerja 94 hari kalender. Namun tidak ada sebaris pun informasi tentang berapa miliar uang negara yang digelontorkan untuk proyek ini.
Ketua DPK KMPI Bulukumba, Amar Ma’ruf, mengecam praktik ini sebagai bentuk minimnya akuntabilitas publik.
“Transparansi bukan sekadar memasang papan proyek. Transparansi adalah membuka informasi anggaran dan volume pekerjaan agar rakyat bisa mengawasi. Publik berhak tahu uang negara itu digunakan untuk apa dan sejauh mana dampaknya,” ujarnya.
Amar menilai pemasangan papan proyek pasca-sorotan KMPI justru menambah kecurigaan publik.
“Papan proyek baru muncul setelah kami bersuara. Tapi tanpa nilai anggaran, itu hanya papan formalitas.kami tidak naif melihat tanda-tanda ketertutupan,” tegasnya.
KMPI mengkhawatirkan proyek ini berpotensi menjadi “proyek karpet merah”, yang hanya baik secara administrasi tetapi lemah dalam kualitas dan manfaat.
“Proyek ini bersentuhan langsung dengan kepentingan petani dan warga. Kalau rehabilitasi jaringan irigasi hanya dikerjakan asal-asalan, dampaknya jangka panjang dan merugikan rakyat. Kami tidak akan tinggal diam,” lanjut Amar.
Amar Ma’ruf menegaskan, jika tidak ada klarifikasi resmi dari BBWS atau kontraktor dalam waktu dekat, KMPI siap menggelar aksi unjuk rasa di kantor instansi terkait.
“Jika mereka tidak membuka datanya, kami akan membuka masalah ini ke publik. Aksi massa terbuka adalah opsi konstitusional kami,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum, ketiadaan nilai anggaran dalam papan proyek bisa dinilai sebagai pelanggaran administratif, dan jika ditemukan unsur kesengajaan, dapat mengarah pada dugaan penyimpangan prosedur pengadaan.
Kini publik menunggu: apakah pihak proyek bersedia membuka informasi anggaran? Atau justru membiarkan papan proyek tanpa angka itu menjadi simbol ketertutupan?
