Makassar.Merahputihindonesia.com– Aliansi Mahasiswa Olahraga dan Kesehatan (AMORAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Makassar sebagai bentuk protes atas peristiwa penembakan yang menewaskan seorang warga sipil, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, di Kota Makassar.
Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik dan menimbulkan tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. Bagi kalangan mahasiswa, hilangnya nyawa seorang warga sipil akibat peluru aparat bukan sekadar insiden yang dapat dianggap sebagai kecelakaan, melainkan tragedi serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Koordinator lapangan aksi AMORAS, Irgi, menegaskan bahwa setiap tindakan aparat negara yang menggunakan senjata api memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
“Setiap peluru yang dilepaskan oleh aparat negara membawa tanggung jawab hukum. Ketika peluru itu merenggut nyawa warga sipil, maka tidak ada alasan yang dapat dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban,” ujar Irgi dalam orasinya.
Menurutnya, penjelasan yang menyederhanakan tragedi tersebut sebagai insiden yang tidak disengaja justru berpotensi memperdalam luka masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Aksi yang digelar di depan Polrestabes Makassar itu juga disebut sebagai peringatan bahwa masyarakat sipil, khususnya mahasiswa, tidak akan tinggal diam ketika kasus yang menyangkut nyawa warga tidak ditangani secara terbuka.
“Negara tidak boleh membiarkan kematian seorang warga sipil berlalu tanpa kejelasan. Keadilan harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan,” tegasnya.
Selain menyoroti kasus penembakan tersebut, AMORAS juga mengecam tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Negeri Makassar. Dalam peristiwa itu, disebutkan terjadi pemukulan terhadap seseorang yang tidak terlibat dalam aksi demonstrasi.
Irgi menilai kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan beraktivitas, bukan justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan.
Ia juga mengungkapkan bahwa korban dalam rangkaian peristiwa tersebut tidak hanya berasal dari kalangan pengemudi ojek online (ojol), tetapi juga dari kalangan mahasiswa yang berada di area kampus Universitas Negeri Makassar.
Menurut AMORAS, rangkaian kejadian tersebut tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa yang kemudian dilupakan. Jika penanganan kasus dilakukan secara tertutup atau tidak maksimal, hal itu dikhawatirkan akan semakin memperbesar kemarahan publik serta memperdalam krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
Dalam aksi tersebut, AMORAS menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mengusut tuntas kasus penembakan secara transparan, menetapkan dan memproses aparat yang bertanggung jawab secara hukum, membuka kronologi dan hasil investigasi kepada publik, serta memberikan keadilan dan pemulihan bagi keluarga korban.
AMORAS juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Negeri Makassar yang menyebabkan adanya korban pemukulan terhadap seseorang yang tidak terlibat dalam aksi demonstrasi.
Irgi menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal kasus tersebut hingga kebenaran terungkap kepada publik.
“Nyawa warga sipil tidak boleh dianggap murah. Jika hukum tidak mampu memberikan keadilan, maka suara mahasiswa akan terus menggema sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa gerakan yang dibangun oleh AMORAS merupakan gerakan moral mahasiswa yang tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk kepentingan tertentu.
“Gerakan ini lahir dari kepedulian mahasiswa terhadap keadilan. Tidak ada pihak yang berhak menunggangi atau mengklaim gerakan ini untuk kepentingan tertentu. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengatasnamakan gerakan ini, maka itu adalah oknum yang tidak bertanggung jawab dan berada di luar AMORAS,” tutup Irgi.
