SINJAI, Merahputihindonesia.com — Bisnis internet tumbuh cepat, tetapi pengawasan tak boleh berjalan lambat. Dugaan maraknya penyedia layanan Wi-Fi yang belum memenuhi ketentuan perizinan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Sulawesi Selatan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Polres Sinjai, dalam menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas provider Wi-Fi yang disebut masih beroperasi di sejumlah wilayah.
Ketua DPW KMPI Sulawesi Selatan, Wahid Leon, mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi dari masyarakat terkait dugaan operasional penyedia layanan internet yang belum memenuhi ketentuan legalitas dan regulasi yang berlaku.
Menurut Wahid, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sekadar sebagai urusan bisnis. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan telekomunikasi, perizinan, perpajakan, atau regulasi lain, aparat perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Kalau memang ada dugaan provider Wi-Fi yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan, tentu harus ada pemeriksaan. Jangan sampai masyarakat yang menyampaikan informasi justru tidak memperoleh kepastian, sementara aktivitas yang dipersoalkan terus berjalan,” ujar Wahid.
KMPI PERTANYAKAN TINDAK LANJUT APARAT
Wahid menyebut persoalan dugaan provider Wi-Fi ilegal bukan kali pertama disuarakan KMPI Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, kata dia, KMPI telah menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi di Mapolda Sulawesi Selatan. Namun, pihaknya mengaku masih menunggu perkembangan penanganan yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kami pernah menyampaikan persoalan ini melalui aksi di Mapolda Sulsel. Karena itu, wajar jika hari ini kami kembali mempertanyakan sejauh mana tindak lanjutnya. Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegas Wahid.
Bagi KMPI, transparansi menjadi bagian penting dalam penegakan hukum. Sebab, ketika sebuah dugaan muncul dan tidak segera memperoleh penjelasan, ruang publik mudah dipenuhi spekulasi.
KMPI pun mendorong aparat tidak sekadar menunggu laporan, tetapi melakukan verifikasi apabila informasi awal yang diterima memang memiliki dasar untuk ditindaklanjuti.
BUKAN SEKADAR SOAL KABEL DAN SINYAL
KMPI menilai persoalan provider internet tidak berhenti pada soal siapa yang menjual jaringan dan siapa yang menjadi pelanggan.
Jika nantinya terbukti terdapat penyelenggara layanan yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan, persoalan tersebut dapat bersinggungan dengan aspek perizinan, kewajiban perpajakan, regulasi telekomunikasi hingga persaingan usaha.
Karena itu, KMPI meminta aparat dan instansi terkait memastikan setiap pelaku usaha berada dalam koridor hukum yang sama.
Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu diverifikasi. Tidak boleh ada penghakiman sebelum pemeriksaan dan proses hukum menghasilkan kesimpulan.
KMPI SIAP KEMBALI TURUN KE JALAN
Wahid mengatakan KMPI Sulawesi Selatan akan terus mengawal persoalan tersebut.
Jika tidak ada perkembangan yang dinilai jelas, KMPI menyatakan siap kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi.
“Kami tidak sedang meminta aparat menghukum seseorang tanpa proses. Yang kami minta adalah pemeriksaan yang objektif, transparan, dan profesional. Kalau tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” kata Wahid.
Menurut dia, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai setiap informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada aparat.
“Jangan sampai publik melihat ada laporan dan dugaan pelanggaran yang seolah dibiarkan. Hukum harus berlaku sama bagi semua. KMPI akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kepastian,” ujarnya.
KMPI Sulawesi Selatan selanjutnya meminta Polres Sinjai bersama instansi terkait melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap informasi mengenai dugaan operasional provider Wi-Fi yang belum memenuhi ketentuan.
KMPI juga mendorong agar hasil pemeriksaan, sepanjang dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum, dibuka secara transparan kepada publik.
Sebab, dalam perkara seperti ini, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar dugaan baru, melainkan kepastian: apakah ada pelanggaran, atau tidak ada pelanggaran.
Di situlah hukum diuji—bukan hanya dari keberanian menindak, tetapi juga dari kesediaan memberikan penjelasan.

