LELEWAWO,Merahputihindonesia com — Aksi demonstrasi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Nelayan Desa Lelewawo di depan kantor PT Kasmar Tiar Raya, 13 Agustus 2026, berujung memanas. Sejumlah orang yang tidak dikenal massa aksi disebut masuk dan berada di tengah-tengah peserta demonstrasi.
Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan keresahan pemuda, masyarakat, dan nelayan Desa Lelewawo terkait sejumlah persoalan yang muncul di sekitar aktivitas pertambangan. Di antaranya dugaan dampak aktivitas pertambangan yang berada dekat bahu jalan poros Trans Sulawesi Lelewawo–Mosiku, penggunaan ruas jalan sebagai lintasan hauling yang diduga belum mengantongi dispensasi dari BPJN Sulawesi Tenggara, serta persoalan yang berkaitan dengan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
Namun, jalannya aksi kemudian diwarnai ketegangan. Sejumlah orang yang menurut peserta aksi bukan bagian dari massa demonstrasi disebut berada di tengah-tengah kerumunan. Bahkan, salah seorang di antaranya dikabarkan secara terbuka mengaku sebagai “preman”.
Jenderal Lapangan aksi, Sulla, menilai kemunculan orang-orang tersebut telah mengganggu ruang penyampaian aspirasi yang semestinya berlangsung secara aman dan tertib.
“Saat kami sedang melangsungkan aksi demonstrasi, tiba-tiba massa kami dimasuki sejumlah oknum yang tidak kami kenal. Bahkan, salah satunya secara terbuka mengaku sebagai preman. Kami mempertanyakan siapa mereka, dari mana datangnya, dan apa kepentingan mereka berada di tengah massa aksi,” ujar Sulla.
Sulla juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan pengerahan sejumlah orang dengan imbalan uang untuk hadir dalam situasi tersebut. Namun, ia menegaskan informasi itu masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada orang-orang yang diduga dibayar sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per orang. Informasi ini akan kami telusuri dan kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk diperiksa. Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti,” katanya.
Menurut Sulla, apabila benar terdapat pihak yang sengaja mengerahkan atau membayar orang untuk mengganggu jalannya demonstrasi, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai keributan biasa.
“Kalau benar ada pihak yang sengaja membayar orang untuk mengintimidasi atau mengacaukan aksi, ini merupakan persoalan serius,” tegasnya.
Sulla mengatakan, sebelum aksi digelar, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Nelayan Desa Lelewawo telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya memastikan keamanan di lokasi aksi, tetapi juga mengusut setiap dugaan intimidasi atau tindakan yang berpotensi menghalangi masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara damai.
Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur bahwa tindakan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menghalangi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat dapat dikenai sanksi pidana.
“Kami menghormati aparat keamanan dan kami juga menghormati hak setiap orang. Tetapi jangan sampai ruang demokrasi justru diisi dengan intimidasi dan tekanan. Demonstrasi adalah ruang konstitusional bagi rakyat untuk menyampaikan keresahan dan tuntutannya secara damai,” kata Sulla.
Aliansi menegaskan tidak menuding PT Kasmar Tiar Raya sebagai pihak yang berada di balik dugaan pengerahan tersebut. Mereka meminta persoalan itu dibuktikan melalui penyelidikan, bukan melalui asumsi maupun tudingan.
Jika nantinya ditemukan bukti mengenai pihak yang mengorganisir, membayar, atau memerintahkan orang tertentu untuk mengganggu aksi, Aliansi meminta aparat memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak akan menuduh tanpa bukti. Tetapi kami juga tidak akan diam apabila kebebasan menyampaikan pendapat rakyat coba ditekan dengan cara-cara intimidatif. Kalau memang ada pihak yang membayar atau mengerahkan orang, silakan dibuktikan dan diperiksa secara terbuka oleh aparat penegak hukum,” tegas Sulla.
Di sisi lain, Aliansi mengimbau seluruh peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban dan tidak terpancing provokasi. Setiap dugaan kekerasan maupun intimidasi diminta diserahkan kepada aparat untuk diproses berdasarkan hukum.
Sebab, dalam demokrasi, perbedaan pendapat bukan alasan untuk menutup mulut rakyat.
Aspirasi boleh berbeda. Kepentingan boleh berseberangan. Tetapi jalan menuju penyelesaian semestinya tetap melalui ruang hukum dan dialog, bukan tekanan.
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Nelayan Desa Lelewawo menegaskan perjuangan mereka akan terus dilakukan secara damai, terbuka, dan berada dalam koridor hukum.
Ruang demokrasi boleh gaduh oleh perbedaan suara, tetapi jangan sampai berubah menjadi panggung intimidasi.

