BULUKUMBA,MERAHPUTIHINDONESIA.com — Proyek revitalisasi SDN 212 Bontobangun dengan nilai anggaran sekitar Rp1,23 miliar kembali menjadi sorotan. Pertanyaan mengenai keterbukaan informasi proyek belum menemukan jawaban yang dinilai memadai. Di tengah pekerjaan fisik yang terus berjalan, DPK Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Bulukumba menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi.
Ketua DPK KMPI Bulukumba, Amar Ma’ruf, mendesak Kepala SDN 212 Bontobangun memberikan klarifikasi terbuka mengenai proyek tersebut, mulai dari anggaran, waktu pelaksanaan, dokumen perencanaan, progres pekerjaan hingga spesifikasi teknis.
Menurut Amar, proyek yang menggunakan uang negara tidak semestinya berjalan dalam ruang informasi yang tertutup.
“Ini uang publik. Masyarakat berhak tahu bagaimana anggaran Rp1,23 miliar itu digunakan. Kalau semuanya sesuai aturan, tidak ada alasan informasi proyek sulit diakses,” kata Amar.
Hak Publik Dijamin Konstitusi
KMPI menilai keterbukaan informasi bukan sekadar tuntutan organisasi masyarakat, tetapi memiliki dasar konstitusional.
Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain itu, prinsip keterbukaan juga diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 2 ayat (1) UU KIP pada prinsipnya menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Pasal 11 ayat (1) mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik tertentu, termasuk informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik serta laporan mengenai keuangan.
“Jadi yang kami pertanyakan bukan karena kami ingin mencari-cari kesalahan. Ada dasar hukumnya. Konstitusi menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi, dan UU KIP mengatur keterbukaan informasi publik,” ujar Amar.
Informasi Proyek Disebut Disimpan di Lemari
Sorotan KMPI bermula dari informasi proyek yang dinilai belum sepenuhnya terpampang di lokasi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Sekolah SDN 212 Bontobangun, Ansar, mengakui informasi mengenai waktu pelaksanaan proyek sebenarnya tersedia, tetapi tidak dicantumkan pada papan informasi.
“Nanti orang bertanya baru dikasih tahu,” ujar Ansar saat dikonfirmasi pada Jumat (14/8/2026).
Dokumen desain, rencana kerja hingga progres proyek juga disebut tidak dipajang di lokasi.
“Disimpan di lemari, dikasih map, dilihat tukang setiap saat,” kata Ansar.
Pihak sekolah juga menyebut pemasangan seluruh informasi terkendala ukuran papan serta kekhawatiran dokumen rusak akibat hujan. Sementara tanggal pelaksanaan yang tidak tercantum disebut karena spanduk telah lebih dahulu dibuat.
Bagi KMPI, alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.
Mengapa masyarakat harus bertanya lebih dulu untuk mengetahui proyek yang dibiayai uang negara?
Amar mengatakan pihaknya membutuhkan klarifikasi terbuka dari pihak sekolah. Namun, menurut KMPI, klarifikasi yang diharapkan belum diberikan secara memadai.
“Yang kami minta sederhana: buka data dan jelaskan kepada publik. Jangan sampai masyarakat harus mengetuk pintu terlebih dahulu hanya untuk mengetahui informasi proyek yang menggunakan uang negara,” tegas Amar.
Bukan Sekadar Papan Informasi
KMPI Bulukumba menegaskan sorotan mereka tidak berhenti pada persoalan papan proyek.
Mereka juga meminta pelaksanaan pekerjaan diperiksa, termasuk kesesuaian dengan RAB, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, progres serta kualitas fisik bangunan.
Menurut Amar, nilai anggaran yang besar harus berbanding lurus dengan kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Jangan hanya menghitung berapa besar anggarannya. Kita harus melihat apa yang dibangun, berapa volumenya, bagaimana spesifikasinya dan bagaimana kualitas akhirnya. Sekolah ini akan digunakan anak-anak,” ujarnya.
Aspek keselamatan pekerja juga menjadi perhatian. KMPI meminta pihak terkait memastikan pekerja mendapatkan perlindungan dan perlengkapan keselamatan sesuai dengan risiko pekerjaan.
“Keselamatan pekerja jangan menjadi catatan kaki dalam proyek. Mereka bekerja membangun fasilitas publik, maka keselamatan mereka juga harus diperhatikan,” kata Amar.
KMPI Siapkan Aksi Demonstrasi
Karena masih mempertanyakan keterbukaan informasi dan belum memperoleh klarifikasi yang dinilai memadai, DPK KMPI Bulukumba menyatakan akan menyiapkan aksi demonstrasi.
Aksi tersebut akan mendesak Kepala SDN 212 Bontobangun membuka informasi proyek kepada publik serta meminta pihak berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan revitalisasi.
Amar mengatakan aksi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
“Kami akan datang untuk meminta penjelasan. Kami ingin semua terang. Kalau memang pekerjaan ini sesuai aturan, RAB sesuai, volumenya sesuai dan kualitasnya sesuai, silakan buka kepada publik,” ujarnya.
Ia menegaskan KMPI tidak ingin membuat kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan dan penjelasan dari pihak terkait.
“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan pelanggaran. Kami meminta data dibuka dan proyek diperiksa secara transparan. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan semuanya benar, tentu itu juga harus disampaikan kepada masyarakat,” kata Amar.
Bagi KMPI Bulukumba, transparansi bukan sekadar tulisan di papan proyek.
Transparansi adalah keberanian membuka informasi ketika publik bertanya.
Sebab ketika uang negara digunakan untuk membangun sekolah, maka masyarakat bukan penonton. Masyarakat adalah pemilik hak untuk mengawasi.
Artikel ini dikembangkan dari pemberitaan sebelumnya dan informasi yang dihimpun DPK KMPI Bulukumba. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan tanggapan.

