BULUKUMBA,Merahputihindonesia.com— Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Nomor 74.925.39, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, kembali menjadi sorotan. Informasi dan video yang beredar di tengah masyarakat memunculkan pertanyaan mengenai pola penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut.
BBM subsidi merupakan komoditas yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam distribusinya semestinya mendapat perhatian serius dan ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sekretaris Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) Cabang Bulukumba, April, mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak menutup mata terhadap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“APH jangan tutup mata. Kalau memang ada dugaan permainan BBM subsidi di SPBU 74.925.39, silakan periksa dan telusuri. Jangan sampai masyarakat terus bertanya, sementara dugaan yang menjadi perhatian publik justru dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas April.
Menurut April, BMKI tidak ingin menuduh pihak tertentu tanpa dasar. Namun, informasi yang telah berkembang dan menjadi perhatian masyarakat perlu diuji melalui pemeriksaan yang profesional agar terang apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Kami meminta dugaan ini diperiksa. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, proses sesuai hukum dan jangan ada tebang pilih,” ujarnya.
April juga meminta pengelola SPBU 74.925.39 bersikap kooperatif apabila aparat melakukan pemeriksaan. Menurutnya, keterbukaan dari pihak pengelola akan membantu proses klarifikasi sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Ia menilai pengawasan distribusi BBM subsidi tidak boleh hanya dilakukan ketika persoalan telah menjadi viral. Pengawasan harus berjalan secara konsisten untuk memastikan BBM yang mendapatkan subsidi negara benar-benar disalurkan sesuai peruntukannya.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang mendapatkan bantuan negara. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan subsidi untuk kepentingan pribadi. Kalau memang ada dugaan mafia, bongkar berdasarkan bukti dan proses secara hukum,” kata April.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SPBU Nomor 74.925.39 maupun Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bulukumba terkait dugaan tersebut. Dengan demikian, informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut masih memerlukan klarifikasi, verifikasi, dan pembuktian dari pihak berwenang.
April menegaskan bahwa kritik BMKI merupakan bentuk kontrol sosial agar persoalan yang menyangkut kepentingan publik tidak berhenti sebagai perbincangan.
“Jangan tunggu masyarakat turun ke jalan baru kemudian bergerak. Kalau ada dugaan yang perlu diperiksa, periksa secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
Kini perhatian publik tertuju kepada aparat penegak hukum: apakah dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 74.925.39 akan ditelusuri hingga tuntas, atau kembali mengendap tanpa kejelasan?
Bagi BMKI Cabang Bulukumba, jawabannya harus terang: jika tidak terbukti, jelaskan. Jika terbukti menyimpang, proses. Jangan biarkan BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat berubah menjadi ladang keuntungan bagi pihak tertentu.

